Kasus Video Gay Anak Terbongkar, KPAI Minta Polisi Lacak Para Korban
JAKARTA, Nawacita – Kasus Video Gay Anak Terbongkar, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan video dan foto-foto asusila sesama jenis yang di antaranya juga eksploitasi anak melalui media sosial. Dua pelaku berinisial R(21) dan LNH (16) telah ditangkap polisi dalam kasus video gay anak ini.
Terkait hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan meminta para pelaku dihukum maksimal. Selain itu, ia meminta polisi melacak anak yang menjadi korban agar mendapat penanganan.
“Kami berharap juga agar para korban dilacak, kemudian ditangani, karena para korban itu adalah ada yang anak-anak,” ujar Kawiyan di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Hal tersebut, ia melanjutkan, bertujuan untuk kembali memulihkan psikologis korban. Selain itu, pemerintah bisa masuk memberikan pendampingan kepada anak-anak di bawah umur tersebut.
“Jadi supaya para korban itu kemudian kita ketahui identitasnya, kita ketahui orangtuanya, untuk selanjutnya diberikan asesmen, kemudian pendampingan psikologi, kemudian juga rehabilitasi,” imbuhnya.
Baca Juga: Link Video Minyak Telon Siswi SMP Heboh di Twitter, Diduga Anak SMP di Polewali Mandar
“Sebab anak-anak masih punya harapan yang panjang sebagai seorang anak masih punya harapan, untuk selanjutnya diberikan rehab pendampingan dan sebagainya. Siapa yang harus memberikan pendampingan, rehabilitasi dan sebagainya? adalah Pemda, Dinas terkait yang ada di daerah tersebut,” tuturnya.

Terbongkar Saat Polisi Patroli Siber
Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap praktik penjualan video gay kids (VGK) yang disebarkan melalui Telegram. Pelaku menjual video gay anak itu dengan harga mulai Rp150.000.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, praktik penjualan video gay kids terbongkar bermula saat polisi melakukan patroli siber.
Pada saat kegiatan patroli siber dilakukan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau yang disebut dengan penyimpanan seksual.
“Juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada tanggal 26 Juli 2023,” ujar Ade dalam konferensi pers Jumat (18/8/2023).
oknws.