Kanwil DJP Jatim Komitmen Tegakan Peraturan Perpajakan Emas Sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023

Kanwil DJP Jatim Komitmen Tegakan Peraturan Perpajakan Emas Sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023

Surabaya, Nawacita – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menegaskan komitmennya untuk sukseskan penegakan peraturan perpajakan emas dan perhiasan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 dalam pertemuan dengan insan media di Surabaya (Rabu, 16/8).

Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Eddy Susanto Yahya dan Ketua Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jatim Liana Kurniawan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 diterbitkan untuk memperbaiki aturan perpajakan sektor emas dari hulu sampai hilir, berlaku mulai Mei 2023.

“Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemungutan atau pemotongan PPh dan/atau pemungutan PPN atas penjualan /penyerahan emas dan perhiasan.” tutur Sigit Danang Joyo.

Baca Juga : Siap Siap, DJP Jatim Bakal Sita Aset Bagi Penunggak Pajak

Langkah Kanwil DJP Jatim I, II, dan III mendapatkan dukungan penuh dari asosiasi pengusaha Emas

“APPI mendukung penuh dalam implementasi PMK Nomor 48 Tahun 2023 untuk menciptakan ekosistem industri perhiasan emas yang taat pajak dan berkontribusi bagi penerimaan negara.” tutur Eddy Susanto Yahya, Ketua APPI

PMK 48 menunjukkan keadilan dan kepastian hukum dalam hal PPN, mulai dari hulu sampai hilir. Kami mendukung upaya Pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dengan penerbitan faktur pajak yang benar.

“Diharapkan tata niaga perdagangan transparan terwujud melalui kolaborasi baik antara DJP, Pemerintah, dan pelaku usaha emas.

Baca Juga : Kepala Kanwil DJP Jatim I Menerima Kunjungan Pemilik Tancorp Grup

Kepala Kanwil DJP Jatim I menjelaskan tentang kerjasama dengan Kanwil DJP Jatim II dan III dalam implementasi PMK Nomor 48 Tahun 2023. KPP di Kanwil DJP Jatim I, II, dan III telah melakukan sosialisasi daring dan luring.

Kegiatan bersama APPI dan APEPI Jatim mengundang 200 wajib pajak dalam sosialisasi PMK No. 48 Tahun 2023 di Surabaya tanggal 6 Juli 2023. Hadir Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Kepala Kanwil DJP Jatim I, II, dan III, serta narasumber dari Kantor Pusat DJP. Sosialisasi PMK No. 48 Tahun 2023 dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim I bersama KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan dan APEPI di Pasar Atom. Selain itu, Kanwil DJP Jatim I juga melakukan sosialisasi dengan KPP Pratama Surabaya Rungkut dan IKPI Surabaya melalui zoom meeting.

Pembinaan wajib pajak sektor emas dan perhiasan dilakukan secara seragam dan serentak oleh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III yaitu dengan mengidentifikasi wajib pajak sektor emas tersebut, menginformasikan melalui surat tentang ketentuan PMK Nomor 48 Tahun 2023, dan menghimbau wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Dalam hal terdapat wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan, akan dilakukan tindakan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan kasusnya. Hal ini untuk menjamin agar semua wajib pajak patuh serta untuk melindungi sektor emas dari persaingan yg tidak sehat dimana pelaku usaha yang tidak patuh mengambil keuntungan lebih besar dalam melakukan kegiatan usaha.

Dn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here