Tuesday, February 11, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisMenteri PUPR: Kepmen Harga Baru Rumah Subsidi Masih Proses Penyusunan

Menteri PUPR: Kepmen Harga Baru Rumah Subsidi Masih Proses Penyusunan

Menteri PUPR: Kepmen Harga Baru Rumah Subsidi Masih Proses Penyusunan

Jakarta, Nawacita | Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai harga baru rumah subsidi saat ini masih dalam proses penyusunan. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

“Kepmen mengenai harga rumah subsidi yang baru belum saya tandatangani, namun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal ini sudah terbit. Proses Kepmen masih berlangsung,” ujar Basuki dikutip dari Antara, Kamis (29/5/2023).

Menurut Basuki, setelah adanya PMK mengenai harga baru rumah subsidi, langkah selanjutnya adalah menerapkannya melalui Kepmen PUPR yang akan dilaksanakan oleh bank-bank.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono

Status Kepmen PUPR tersebut sudah mendapatkan paraf dari semua pejabat eselon I PUPR. Dengan demikian, pengembang rumah subsidi akan menyesuaikan harga setelah Kepmen PUPR mengenai harga baru rumah subsidi tersebut ditandatangani.

Basuki menambahkan, setelah ditandatangani, Kepmen tersebut akan disosialisasikan. Ia juga memastikan KKepmen PUPR tersebut akan segera diterbitkan pada tahun ini.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan baru terkait batas harga rumah bersubsidi yang bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam PMK 60/PMK.010/2023, Kementerian Keuangan menetapkan batasan harga jual maksimal rumah tapak yang memenuhi syarat pembebasan PPN antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta untuk tahun 2023.

Baca Juga: Menteri PUPR Sebut Jalur Pansela akan Tingkatkan Pariwisata Pesisir Selatan Jawa

Sebelumnya, batasan harga rumah tapak yang memenuhi syarat pembebasan PPN adalah antara Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta.

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Fasilitas pembebasan PPN ini bertujuan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, yang menjadi target pemerintah. antr

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

januari bankjatim
- Advertisment -

Terbaru