KPU Tetapkan 8 TPS Lokasi Khusus untuk Pemilu 2024 Mojokerto

KPU Mojokerto
Ada 8 TPS lokasi khusus di Mojokerto yang masing - masing berada di Pondok Pesantren. Foto : dok. KPU Kabupaten Mojokerto

TPS Lokasi Khusus Permudah Pemilih di Rutan

Mojokerto, Nawacita – Pada Pemilu 2024 nanti, tempat pemungutan suara TPS lokasi khusus (Lokus) akan menjadi hal baru. Dalam surat 56/TIK.02-SD/14/2023, PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, memuat aturan yang dimaksud.

Rumah tahanan (Rutan), panti asuhan atau rehabilitasi sosial, tempat relokasi bencana, zona tempur, tambang atau perkebunan dan lokasi lain dengan persyaratan tertentu diperbolehkan memiliki Locus TPS.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Vikhie Risdianto menjelaskan, jumlah pemilih di TPS Lokus memiliki ketentuan yang hampir sama dengan TPS reguler. Jumlah maksimal pemilih adalah 300 dan paling sedikit 100 pemilih.

“TPS Lokus maksimal pemilihnya 300 dan minimal 100 dan secara rinci tentang TPS Lokus kalau dilihat secara garis besar TPS Lokus memiliki syarat khusus dan sesuatu yang berbeda,” terang Vikhie.

Vikhie mengatakan, setidaknya ada 8 TPS Lokus di Kabupaten Mojokerto yang meliputi, Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah (Pacet), Bidayatul Hidayah (Jatirejo), Miftahul Qulub (Gondang), dan Sabilul Muttaqin (Pungging).

“Keberadaan pondok pesantren sangat mendominasi di Kabupaten Mojokerto, untuk panti asuhan tidak menjadi TPS Lokus karena jumlah pemilihnya kurang, akhirnya diikutkan TPS terdekat, sedangkan Kalau lapas itu boleh di bawah 100, tapi kalau pondok pesantren itu tidak bisa,” katanya.

Perincian 8 TPS Lokus di Kabupaten Mojokerto sendiri memiliki 1.490 pemilih. Ponpes Amanatul Ummah (Pacet) dengan 160 pemilih, Bidayatul Hidayah (Jatirejo) dengan 603 pemilih, Miftahul Qulub (Gondang) dengan 318 pemilih, dan Sabilul Muttaqin (Pungging) dengan 239 pemilih.

Vikhie menambahkan, sebelumnya TPS Lokus sudah ditetapkan KPU RI dan penyusunan TPS Lokus didasari atas permohonan pihak pemohon. “KPU Kabupaten lantas meneruskan permohonan tersebut untuk diminta ditetapkan oleh KPU RI,” jelasnya.

Menurutnya, penetapannya ini bottom up, jadi tidak dimungkinkan adanya data ganda setelah penetapan DPT, meskipun ada penambahan TPS Lokus. Nantinya penetapan TPS Lokus ditutup saat proses DPT berakhir.

KPU Mojokerto
Ada 8 TPS lokasi khusus di Mojokerto yang masing – masing berada di Pondok Pesantren. Foto : dok. KPU Kabupaten Mojokerto

“Sehingga dipastikan setelah KPU RI menetapkan DPT untuk Pemilu 2024, tidak ada lagi penambahan TPS Lokus,” tandasnya.

Terkait KPPS dan PPS Lokus, ia menambahkan bahwa Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) untuk TPS Lokus berasal dari SDM di lokasi TPS Lokus. Sedangkan untuk Panitia Pemungutas Suara (PPS) mengikuti PPS Desa setempat.

“Kalau dari peraturannya untuk KPPS nanti dari pihak pemohon yang mengajukan SDM-nya di TPS Lokus dan untuk PPS-nya ikut Desa setempat sehingga artinya tidak ada panitia maupun penyelenggara khusus di TPS Lokus,” tukasnya. Fio Atmaja

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here