Pegawai Honorer Kini Dapat Jaminan Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Kematian
Jakarta, Nawacita | Pegawai pemerintah non-PNS atau pegawai honorer di instansi pemerintah kini dapat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas pada Instansi Pemerintah.
“Program perlindungan yang diberikan kepada Pegawai Non-PNS terdiri atas: a. Jaminan Kesehatan; b. JKK; dan c. JKM.” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Permenpan-RB 6/2023 yang diunduh dari situs jdih.menpan.go.id, Sabtu (15/4/2023).

Dalam Pasal 2 Ayat (2) aturan ini disebutkan bahwa penyelenggaraan program perlindungan tersebut meliputi kepesertaan, manfaat, dan iuran.
Permenpan-RB ini juga mengatur bahwa kepesertaan pegawai non-PNS dalam jaminan kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai non-PNS.
Adapun iuran jaminan kesehatan, JKK, dan JKM bagi pegawai non-PNS yang berasal dari penyedia diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.
Baca Juga: MenPAN-RB: THR Diharapkan Bisa Tingkatkan Kinerja ASN
“Manfaat, iuran, dan tata cara pengajuan klaim Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi Pegawai Non-PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 permenpan-RB ini.
Program perlindungan bagi pegawai non-PNS yang diatur dalam peraturan ini berlaku sampai dengan 28 November 2023. kmps