KPU Mojokerto Tetapkan DPS 2024 Sebanyak 850.747
Mojokerto, Nawacita – KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pemilu tahun 2024, setelah melakukan rapat pleno beberapa Minggu lalu di Kantor KPU Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto, partai politik, unsur pemerintah Kabupaten Mojokerto, PPK se Kabupaten Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, Polresta, Dispendukcapil dan Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto.
Penetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Diantaranya terdapat 850.747 pemilih aktif, 3.303 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan 7 TPS khusus (lokasi khusus).

Komisioner Divisi Data KPU Kabupaten Mojokerto, Vikie Risdianto mengatakan bahwa KPU Kabupaten Mojokerto telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPS untuk Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Hal tersebut telah ditetapkan sebanyak 850.747 pemilih, 3.303 TPS, dan 7 TPS khusus. Diantara 850.747 pemilih di dalamnya sudah termasuk jumlah pemilih yang ada di TPS khusus.
Baca Juga: Nilai Data Pemilih Tidak Wajar, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Minta KPU Segera Perbaiki
“7 TPS lokasi khusus yang dipunyai Kabupaten Mojokerto di 3 pondok berada di tiga Kecamatan Pungging, Jatirejo dan Gondang,” terangnya, Selasa (11/4/2023).
Vikie menambahkan bahwa diantara total 3.303 TPS yang ada di Kabupaten Mojokerto, 7 TPS khusus sudah termasuk didalamnya. “Itu sudah dengan TPS lokasi khusus,” pungkasnya.