Menkominfo: Data Pribadi dari PSE Hanya Digunakan untuk Penegakan Hukum

Menkominfo Johnny G. Plate
Menkominfo: Data Pribadi dari PSE Hanya Digunakan untuk Penegakan Hukum
top banner

Menkominfo: Data Pribadi dari PSE Hanya Digunakan untuk Penegakan Hukum

Jakarta, Nawacita | Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan, data pribadi dari PSE hanya digunakan untuk penegakan hukum. Pendaftaran PSE tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum.

“Misalnya, ada pelanggaran hukum di dalam ruang digital. Itu (data) yang diminta dalam rangka penegakan hukum, bukan untuk kepentingan yang lain,” ucapnya, Senin (1/8/2022).

“Untuk kepentingan penegakan hukum oleh penegak hukum,” tutur Menkominfo.

Dengan alasan ini, Kominfo saat ini berkomunikasi dengan penyelenggara sistem elektronik terkait penegakan hukum dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hukum.

Menkominfo Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny G. Plate

“Sekali lagi, ya. Oleh aparat penegak hukum, bukan untuk yang nonhukum,” kata Johnny.

Kominfo tidak tinggal diam, tidak pasif, dan kini tengah melakukan komunikasi, termasuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri, paparnya.

“Kami juga mengkoordinasikan dengan kedutaan besar negara sahabat, di mana kami perkirakan kantor pusatnya berada,” kata Johnny.

Dalam kesempatan ini, Johnny mengatakan bahwa Kominfo mendorong dan memberikan dukungan yang kuat atas industri kreatif nasional dan membangun inovasi-inovasi nasional, khususnya kepada para milenial di ruang digital.

Baca Juga: Kominfo Blokir Steam Hingga Epic Games Store, Berikut Alasannya

“Kami berharap ruang digital kita menjadi ruang digital yang sehat. Ruang digital yang bermanfaat, utamanya bermanfaat bagi warga negara Indonesia,”

Menkominfo juga mengatakan, sejumlah persyaratan PSE, diwajibkan bagi penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia.

Selain itu, katanya, persyaratan PSE mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berkewajiban melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan.

“Semua itu agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber yang saat ini begitu luar biasa,” kata Johnny. sra

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here