Demokrat Kubu AHY Hadiri Sidang PTUN Bawa Sejumlah Bukti Tambahan

0
343

Jakarta, Nawacita – Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini, Kamis (16/9) hadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menggelar dua sidang. Sidang kali ini merupakan gugatan  Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian.

Anggota Tim Advokasi DPP Demokrat kubu AHY, Mehbob mengatakan dalam sidang ini, siap melawan kubu Moeldoko dengan membawa sejumlah bukti.

Selain itu, Mehbob menyebut pada gugatan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT yang dilayangkan Moeldoko dianggapnya sebagai hal yang sangat lucu. Sebab, KSP Moeldoko mengaku sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Yang lebih lucu lagi dalam gugatan 150, ksp moeldoko dalam gugatannya mengaku pekerjaanya sebagai ketua umum partai demokrat, sementara dia selama ini adalah kita tau adalah KSP yang mendapat gaji dari negara tetapi dalam gugatan untuk membegal partai Demokrat dia menggunakan pekerjaan sebagai ketua umum partai Demokrat,” kata Mehbob, saat diwawancarai, di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).

Lebih lanjut, Mehbob mengaku, seharusnya sidang dengan agenda pembuktian tersebut digelar pada pekan lalu. Namun, kubu KLB Deli Serdang tidak menghadiri sidang.

Mehbob menyampaikan, untuk hari ini kubu AHY juga telah menyiapka bukti-bukti tambahan dalam persidangan.

“Kami hari ini juga akan menambah tambahan bukti lagi,” ucapnya.

Untuk bukti-bukti tambahan yang dibawanya dalam persidangan hari ini, pihaknya melampirkan surat pernyataan di Akta Notaris ke 34 DPD Partai Demokrat.

“Bukti tambahan yang akan kami kirim adalah surat pernyataan di Akta Notaris ke 34 DPD, karena syarat dari KLB itu harus ada dukungan dari 2/3 ketua DPD, sementara kita tau di KLB Deli Serdang tidak ada satu ketua DPD pun yang mendukung,” tutur Mehbob.

“Kemudian ditambah lagi dengan setengah suara dari DPC, itu pun kita tau bahwa DPC kita yang berkhianat kepada pimpinan AHY hanya kurang lebih 34 jadi tidak ada kuorum,” lanjutnya.

Penulis: Alma Fikhasari

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here