Friday, December 26, 2025
HomeHukumTNI-POLRIKapolri Cabut Instruksi Larangan Peliputan Aksi Arogansi Polisi

Kapolri Cabut Instruksi Larangan Peliputan Aksi Arogansi Polisi

 

Jakarta, Nawacita – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menerbitkan Surat Telegram Kapolri terbaru bernomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 pada Selasa (6/4/2021) yang berisikan pencabutan atas isi Surat Telegram Kapolri sebelumnya bernomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tertanggal pada Senin (5/4/2021).

Dalam ST yang dikeluarkan pada Senin (5/4) tersebut terdapat point yang melarang media menyiarkan tindakan polisi yang menampilkan atau menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Akan tetapi, hanya boleh menayangkan anggota Polri yang tegas, namun penuh humanisme.

- Advertisement -

Adanya point tersebut menimbulkan polemik dan mendapat kecaman dari berbagai pihak, khususnya awak media. Sehingga, Kapolri akhirnya mencabut instruksi pelarangan tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan dari Pihak Polri terkait Surat Telegram tersebut.

Penulis: Alma Fikhasari

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru