Surabaya, Nawacita – Petugas Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan pengiriman 3,1 juta rokok illegal senilai Rp 3 Miliar yang akan dikirim ke sejumlah wilayah di Kalimantan dan sumatera. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Sugeng Purnomo di Sidoarjo,
Upaya pengiriman lebih dari 3,1 juta batang rokok ilegal di wilayah Sidoarjo berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Sidoarjo. Ada dua upaya pengiriman rokok ilegal yang digagalkan.
Pada penindakan pertama, petugas Kanwil Bea Cukai Jatim I mengamankan truk ekspedisi dengan tujuan pengiriman ke daerah Pontianak Kalimantan Barat pada Sabtu (1/4) di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo. Di truk tersebut didapati rokok ilegal sebanyak 240 bal atau 480.000 batang merek dagang EB yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Pendalaman lebih lanjut dilakukan terhadap saksi terperiksa saudara HP yang merupakan karyawan ekspedisi. Atas dugaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi penindakan oleh petugas dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Serah Terima.
Pada penindakan kedua, petugas KPPBC Sidoarjo mengamankan truk pengangkut rokok ilegal yang keluar dari tol Waru Sidoarjo dengan tujuan Pulau Sumatera pada Sabtu (1/4). Dari truk itu didapati rokok ilegal yang sudah dikemas sebanyak 180 karton terdiri dari 2.614.400 batang tanpa dilekati pita cukai.
Atas penindakan tersebut, dilakukan proses administrasi penindakan Surat Bukti Penindakan. Terhadap kendaraan, sopir, dan barang bukti dibawa ke kantor KPPBC Sidoarjo untuk dilakukan pengembangan, penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pihak yang diduga mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Mohammad Yatim mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan secara rutin oleh Bea Cukai. “Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari dua penindakan ini di atas Rp 3 miliar dan total potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan di atas Rp 1,4 miliar,” ujar Yatim dalam siaran pers, Senin (13/4)
sp