Monday, May 12, 2025
HomeSTARTUPLifeStyleJakarta Segera Terapkan PSBB, Berikut Perbedaannya Dengan Lockdown

Jakarta Segera Terapkan PSBB, Berikut Perbedaannya Dengan Lockdown

JAKARTA, Nawacita – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat, 10 April 2020 mendatang. PSBB bisa diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Lantas, apa perbedaannya dengan lockdown? Berikut penjabaran masing-masing definisi dan batasan keduanya.

Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada 10 April 2020. Status PSBB nantinya akan berlangsung selama 14 hari dan bisa saja diperpanjang.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

PSBB merupakan pembatasan aktivitas yang meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan dan fasilitas umum, hingga moda transportasi. Penerapan PSBB sudah mengantongi izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto melalui surat bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang diteken pada Selasa, 7 April 2020.

Permenkes yang berisi 19 pasal tersebut ialah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini menyebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebaran.

Baca Juga: Arti Istilah Lockdown, Karantina dan Isolasi

Sehubungan dengan pelaksanaan PSBB dari Permenkes Nomor 9 tahun 2020 berikut poin-poin yang perlu diketahui masyarakat:

Pasal 13 – Pembatasan kegiatan

(1) Pelaksanaan PSBB meliputi :

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja

b. Pembatasan kegiatan keagamaan;

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

(3). Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

(4) Pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

(5). Pembatasan kegiatan keagamaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

(6). Pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru