Sunday, February 15, 2026

Polemik Larangan Shalat Jamaah, Waktu Perang Saja Dianjurkan?

Kalaupun ada sebagian ulama yang berbeda, meskipun jumlahnya sangat sedikit, namun negara kita sudah mengikuti para ulama yang melarang. Dengan demikian, maka seluruh warga negara terikat dengan keputusan negara itu. “Jadi, dengan negara kita ini mengambil pendapat yang melarang, berarti khilaf sudah tidak ada. Jadi, hukmul hakim yarfa’ul khilaf. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara, kaum muslimin, yang sekaligus menjadi warga negara yang baik, harus taat kepada ulil amri-nya,” lanjutnya.

Instruksi NU
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rabu (25/3) mengeluarkan juga instruksi terkait Protokol NU Peduli Covid-19. Instruksi ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting NU di seluruh Indonesia, Pimpinan Lembaga dan Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama, serta Asosiasi Pesantren di bawah naungan RMI NU.

Baca Juga: Ajakan Sholat Berjamaah Masjid Gatot Nurmantyo Timbulkan Pro Kontra

- Advertisement -

Instruksi bernomor: 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 sebagai upaya lanjut untuk menahan laju dan memutus rantai sebaran virus Covid-19. Instruksi berisi poin-poin sebagai berikut:

Pertama, mematuhi instruksi, imbauan, dan protokol yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk tidak keluar rumah dan jaga jarak aman (social distancing).

Kedua, tidak mengadakan segala bentuk kegiatan yang mengundang massa dan kerumunan.

Ketiga, meliburkan sementara kegiatan-kegiatan rutin seperti pengajian, tahlilan, dziba’an, lailatul ijtima’, dan jam’iyyah serta menunda agenda-agenda keorganisasian seperti konferensi, pelantikan, dan kaderisasi. Rapat organisasi, jika dibutuhkan, dapat dilakukan secara daring (online).

Keempat, kegiatan ibadah seperti jama’ah, tahlilan, dan dzibaan untuk sementara dilakukan di rumah masing-masing.

Kelima, kepada seluruh pesantren yang berada di bawah naungan RMI diinstruksikan untuk meliburkan seluruh kegiatan pesantren dan meniadakan kegiatan yang melibatkan banyak santri. Apabila dimungkinkan, para santri dipulangkan ke rumah masing-masing dan dijemput oleh wali santri dengan tidak menggunakan sarana transportasi umum.

Dan, bagi santri yang ingin tetap tinggal di pesantren, hendaknya dilakukan prosedur yang ketat dalam menjaga kesehatan dan kebersihan, termasuk mengikuti protokol yang ditetapkan Pemerintah.

Keenam, memperbanyak doa dan amaliah sebagaimana instruksi PBNU sebelumnya serta memohon pertolongan kepada Allah SWT semoga pandemi Covid-19 bisa diatasi dengan segera. Instruksi ditandatangani oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.

sdnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru