Jakarta, Nawacita – Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, dari 11 klaster yang termaktub, baru 2 klaster yang telah mendapat protes dari masyarakat. Oleh karena itu pihak DPR RI akan mencermati 9 klaster lainnya yang ada di dalam RUU tersebut.
Demikian disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Arsul Sani. Dimana dia menambahkan, bahwa pimpinan DPR melalui Badan Keahlian nantinya terlebih dahulu akan membuat catatan dari seluruh klaster itu sebelum pembahasan.
“Yang mengemuka di media itu kan dari 11 klaster yang ada, hanya dua kluster saja. Pertama ketenagakerjaan dan lingkungan. Apa ada klaster lain, jadi kami perlu cermati, tidak ada yang terlewatkan,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Dia melanjutkan, setelah proses pemetaan itu selesai, maka tahap selanjutnya memutuskan akan dibahas di mana RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Apakah melalui panitia khusus (Pansus), badan legislasi (Baleg), atau secara masing-masing komisi di parlemen.
“Itulah yang nantk akan menjadi bahan rapat untuk pengambilan keputusan di Bamus (badan musyawarah). Nah ini kami akan minta juga tim pemerintah yang bertugas membahas di DPR, juga nanti dengan berbagai elemen masyarakat,” ujar Anggota Komisi III DPR RI ini.
Arsul menegaskan, bahwa skema pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini memang harus berbeda dengan pembahasan RUU yang lainnya pada umumnya. Dimana pelibatan masyarakat pada pembahasan RUU ini harus dilakukan lebih intensif dengan berbagai pendekatan.
“Kalau RUU biasanya setelah masuk DPR maka aspirasi masyarakat didengarkan di DPR melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), lalu menyampaikan aspirasi kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR. Nah sekarang di pembahasan RUU ini jangan hanya itu,” tuturnya.
Arsul mengatakan pemerintah juga harus membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan, ke masyarakat. Mereka harus bekerja menyosialisasikan dan menampung berbagai pendapat masyarakat lintas kalangan, terkait Omnibus Law yang akan dibahas di DPR.
“Dalam rapat Bamus terakhir, wakil fraksi PPP yang hadir juga sudah menyampaikan kepada pimpinan tentang perlunya ini direspons secepatnya,” pungkas dia.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan.
Kemudian 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.
RSA