“Jadi kami akan memberi sanksi tegas berupa penilangan agar menimbulkan efek jera,” kata dia seperti dilansir wartawan. Menurut dia, pengemudi sekaligus pemilik kendaraan bisa dijerat pasal berlapis. Tercatat dia telah melanggar Pasal 280 dan Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).


