Surabaya, Nawacita – Belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal retribusi pasar tumpah menjadi perdebatan dikalangan dewan. Sebab retribusi yang seharusnya dikelola PD Pasar malah justru dikelola Dinas Koperasi (Dinkop) Surabaya.
Aning Rahmawati wakil ketua komisi C mengatakan ada 11 pasar tumpah yang dikelola oleh Dinkop. Temuan ini menjadi hal baru, sebab sudah berjalan selama 3 tahun. Mulai 2017 sampai 2020.
“Nah ini tidak ada sewa tidak ada retribusi. Sementara 3 tahun sudah jalan. Baik itu parkir maupun stan pasar. Ini masuk kemana kan tidak jelas,” ujarnya pada Sabtu (22/2).
Politisi PKS itu mengatakan bahwa praktik ini diketahui ketika Dinkop diperiksa BPK. Seharusnya biaya sewa stan bisa masuk ke APD kota Surabaya.
“Makanya jadi temuan BPK. Kan kalau orang buka stan di pasar biaya retribusi masuk Pemkot. Terus bayar ke siapa kalau ndak ke Pemkot?,” katanya.
Wanita yang akrab disapa Aning itu menganalogikan pendapatan stan pasar tumpah dengan sentra kuliner. Menurutnya dari 44 sentra kuliner pada tahun 2019 bisa mendapatkan sebanyak 659 juta rupiah.
“Satu stan pasar konvensional (tumpah) kena berapa? terus coba dikalikan jumlah stannya setiap pasar tumpah lalu dikalikan 11 pasar di Surabaya,” terangnya.
Alumnus ITS itu mengaku belum ada Perda yang mengatur tentang pasar tumpah. Sehingga harus segara ada aturan yang mengatur terkait hal itu. Agar tidak ada lagi retribusi atau biaya sewa yang ditakutkan masuk ke pihak ke tiga.
“Kalau masuk retribusi BMD kan masuknya retribusi. Kan ini engga masuk,” akunya.
Sementara itu Dwi Djaja Wardana selaku sekretaris Dinkop Surabaya mengatakan bahwa selama ini belum ada Perda atau Perwali yang mengatur terkait retribusi atau biaya sewa pasar tumpah. Berbeda dengan sentra PKL yang sudah punya aturan. Walaupun demikian Ia menganggap retribusi pasar tumpah jangan sampai membebankan pedagang.
“Kalau PKL sudah ada Perwalinya. Kalau yang pasar itu belum ada perdanya. Soalnya kita kan masih pembinaan dulu, Kan kasian baru berusaha sudah ditarik retribusi,” katanya.
Terkait pengelolaan pasar tumpah, Dinkop masih perlu membahasnya dengan dewan maupun Pemkot. Bila mengacu pada sistem pasar seharusnya dikelola oleh PD Pasar. Namun bila dianggap sebagai usaha mikro, akan dikelola Dinkop.
“Masih dibahas dikaji dengan PD terkait, karena kan sudah ada PD Pasar. Oleh sebab itu sementara diurus oleh Dinkop dan usaha mikro,” pungkasnya.
(and)