Jakarta, Nawacita – Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mengaku tidak sepakat dengan usulan agar Kapolri memerintahkan tembak di tempat terhadap Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pria yang merupakan anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPR RI ini menuturkan, jika Harun Masiku ditembak di tempat, maka perkembangan kasus dugaan suap yang telah menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjadi tersendat.
“Tidak harus dengan tembak ditempat. Kalau tembak ditempat, nanti tidak bisa ngomong. Berikan waktu saja (kepada aparat penegak hukum) untuk menemukan Harun Masiku,” kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Dia meyakini, bahwa pihak KPK maupun Polri pasti bisa menangkap Harun Masiku dalam kondisi hidup. Komisi III, katanya akan tetap menanyakan perkembangan kasus itu kepada KPK maupun Polri dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat.
Sebelumnya, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan tembak di tempat terhadap Harun Masiku, tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
“Dengan perintah itu, maka semua anggota Polri bisa serius menangkap Harun dalam keadaan hidup ataupun mati. Kapolri Idham Azis sudah saatnya mengeluarkan perintah tembak di tempat terhadap Harun Masiku,” kata Neta, Sabtu (8/2/2020).
IPW menilai sikap tegas perlu dilakukan setelah Kapolri menyatakan sudah menyebar DPO terhadap Harun Masiku ke 34 polda dan 504 polres di seluruh Indonesia. Meskipun sudah disebar, tetapi anggota Polri tidak kunjung bisa menangkap Harun.
“Untuk itu Polri harus bisa bersikap lebih tegas lagi, yakni memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk melakukan tembak di tempat, hidup atau mati, agar Harun keluar dari persembunyiannya,” paparnya.
RSA