Ketum PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ketum PA 212 Slamet Ma'arif.
Ketum PA 212 Slamet Ma'arif.
top banner

Jakarta, NawacitaPolres Surakarta menetapkan Ketum Persaudaraan Alumi (PA) 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka.

“Iya, sudah jadi tersangka,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, Senin (11/2/2019).

Ribut mengatakan Ma’arif akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (13/2/2019) lusa di Polres Surakarta. “Dipanggil sebagai tersangka,” ucap Ribut.

Penetapan tersangka itu terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.

Kasus itu bermula dari kehadiran Slamet Maarif dalam sebuah acara tablig akbar di Solo pada pertengahan Januari lalu. Ceramahnya dalam acara itu dianggap bermuatan kampanye sehingga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi – Ma’ruf Amin Kota Solo.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu Kota Solo menemukan unsur kampanye dalam ceramah yang dilakukan oleh Slamet. Bawaslu lantas membawa kasus itu ke ranah pidana pemilu sehingga ditangani oleh Polres Surakarta.

inlh

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here