Pemerintah Jamin Relaksasi DNI Tak Ganggu Tenaga Kerja Lokal

ilustrasi
ilustrasi
top banner

Jember,Nawacita — Pemerintah menjamin relaksasi ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) tidak akan mengganggu penyerapan tenaga kerja lokal dan proses transfer keahlian serta teknologi. Pasalnya, investor tetap terikat dengan ketentuan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlaku.

Dalam ketentuan terbaru, pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI yang terbagi ke dalam lima kelompok. Kelompok pertama adalah empat bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kedua, bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, yakni mencakup satu lapangan usaha yaitu perdagangan eceran melalui internet.

Kelompok ketiga berjumlah tujuh bidang usaha adalah lapangan-lapangan usaha yang persyaratan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dikeluarkan sebanyak 100 persen. Kelompok keempat berjumlah 17 bidang usaha adalah investasi yang nantinya tak butuh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian lagi.

Terakhir, kelompok kelima berjumlah 25 bidang usaha yakni kelompok bidang-bidang usaha yang tadinya memiliki syarat kepemilikan minimal 51 persen lalu dinaikkan menjadi 100 persen.

Susiwijono mengungkapkan dalam ketentuan PMA, pemerintah telah mengatur persyaratan penanaman modal bagi investor luar negeri. Hal itu termasuk kewajiban alih teknologi, keahlian, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penggunaan tenaga kerja asing.

“Penggunaan tenaga kerja asing ketat sekali. Direksi hanya berapa persen yang boleh asing. Direktur Sumber Daya Manusia tidak boleh dari asing. Aturan seperti itu sudah ada,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di sela kunjungan kerjanya di Jember, Jawa Timur, Kamis (22/11).

Selain itu, usaha yang bisa dimiliki 100 persen oleh asing modalnya minimal Rp10 miliar dan ada kewajiban perusahaan harus berbadan hukum perseroan terbatas.

“Aturan teknisnya sudah ada. Revisi ini hanya mengatur masuk daftar negatif atau tidak. Jadi tidak segala aturan ada di sini (revisi DNI),” ujarnya.

Susiwijono mengingatkan relaksasi DNI dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menarik investasi ke Indonesia. Sebagian bidang usaha yang dibuka juga dimaksudkan untuk mendorong perkembangan industri yang mampu mensubtitusi impor. Sebagian besar negara, lanjut Susi, juga melakukan upaya yang sama di era keterbukaan ekonomi.

Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, pemerintah mengeluarkan 35 bidang usaha dari DNI.

beberapa di antaranya seperti industri terkait pariwisata, perfilman, gudang pendingin, dan industri bahan baku obat. Dalam pelaksanaanya, bidang-bidang yang direlaksasi masih belum ampuh dalam menarik investasi asing. Karenanya, pemerintah kembali merevisi ketentuan ini.

cnn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here