Komisi II DPR Kaji Aturan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria
top banner

Nawacita – Komisi II DPR sedang mencari solusi terkait larangan eks koruptor nyaleg. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, mengaku pihaknya saat ini tengah mencarikan solusi terkait hal itu.

“Karena ini menjadi perbedaan antara KPU pemerintah DPR, kita sedang mencarikan solusinya dalam beberapa hari ini,” kata Riza di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Riza berharap dalam minggu ini solusi atas aturan tersebut dapat tercapai. Sebab, jika salah satu pihak masih bersi keras dengan pendapatnya masing-masing maka akan menjadi masalah.

“Dan pihak-pihak yang keberatan tentu dapat mengajukan gugatan, kami persilakan. Jadi sampai hari ini kita masih mencari solusi yang terbaik atas perbedaan pendapat itu supaya tidak menyulitkan semua pihak,” ujarnya.

Riza mengatakan, komisi II juga telah melaporkan persoalan ini ke pimpinan DPR. Ia berharap pimpinan DPR dapat mengakhiri perdebatan terkait aturan itu.

“Mengambil langkah-langkah bersama pemerintah menyikapi masalah ini,” kata Riza.

Terkait pandangan partainya, Riza mengatakan, Gerindra tetap akan mengacu pada UU yang ada. Menurutnya, sebuah parpol tidak akan mengambil keputusan yang berdampak negatif terhadap perolehan suara partainya.

“Semua partai politik pasti ingin caleg-calegnya yang terbaik untuk dapat memperoleh simpati masyarakat dan memperolah suara. Tentu yang terbaik itu harus berintegrtas memiliki kompetensi, memilki, jaringan mendapatkan sudah dan bekerja memperjuangan asprasi rakyat,” kata Riza.

“Jadi semua partai mencari caleg-caleg memperolah dukungan. Tidak ingin mengusulkan caleg-calegan yang tidak mendapat dukungan suara,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman telah meneken PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 dan telah resmi menerbitkannya. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon legislatif.

Berikut bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU yang diterbitkan pada Sabtu, 30 Juni 2018 yang berkaitan dengan aturan tersebut:

Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

dtk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here