Pemerintah Jokowi Beri Kesempatan Lagi Pada Wajib Pajak

Ilustrasi Pelayanan Wajib Pajak.
Ilustrasi Pelayanan Wajib Pajak.
top banner

Jakarta, Nawacita – Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan, memberikan kesempatan kedua bagi para wajib pajak (WP), baik yang sudah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty maupun yang tidak, untuk segera mengungkapkan harta yang selama ini belum terlapor dalam SPT.

Kesempatan kedua tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yang merupakan revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2018. PMK baru ini memberikan kesempatan bagi WP, baik yang ikut tax amnesty maupun yang tidak, untuk mengungkapkan sendiri hartanya dalam SPT.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan pelonggaran sanksi terhadap WP yang ikut tax amnesty menjadi ampunan jilid kedua.

“Yang dianggap pengampunan kedua itu kan sanksi pasca tax amensty,” kata Prastowo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Sesuai dengan aturan yang ada, usai deklarasi harta maka tindakan selanjutnya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi harta berupa tanah dan bangunan yang akan dibaliknamakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam PMK 118 Tahun 2018, diatur dengan prosedur awalnya mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh di KPP terdaftar. Saat ini, PMK tengah direvisi dan selain memudahkan mendapatkan pembebasan PPh, beleid ini juga melonggarkan sanksi bagi para WP khususnya peserta tax amnesty.

Seharusnya, para WP peserta tax amnesty yang terbukti masih memiliki harta di luar dari yang telah dideklarasikan akan terkena sanksi 200%. Dalam beleid ini pun sama akan terkena sanksi, namun sebelum surat pemeriksaan dari Ditjen Pajak diterbitkan, maka WP bisa mengungkapkan dan terhindar dari sanksi tersebut.

Namun, bagi para WP yang mengungkapkan hartanya dalam SPT akan dikenakan tarif sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2017. Yakni untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%.

Tidak hanya untuk wajib pajak yang mengikuti tax amnesty, pelonggaran sanksi juga dilakukan terhadap wajib pajak biasa atau yang tidak ikut program tax amnesty. Tarif yang dikenakan sama sesuai dengan PP 36 tahun 2017 dan akan terbebas dari sanksi 2% per bulan dengan maksimal 48%.

Prastowo menilai, pengampunan pajak jilid dua ini harus dilakukan. Dan praktik penegakan hukum tetap harus dilakukan.

Jadi, kata Prastowo, pelonggaran sanksi ini tetap diberikan, namun penegakan hukum juga tetap dilakukan kepada wajib pajak yang memang tidak mengungkapkan hartanya dalam SPT.

“Kalau pendapat saya perlu, win win kok, negara dapat utuh, hanya hapus sanksi, WP tidak dikenai sanksi tapi bayar penuh,” tukas dia.

dtk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here