Wednesday, October 16, 2024
HomeISTANAKelompok Advokat Gugat Keppres Jokowi soal Arcandra Tahar

Kelompok Advokat Gugat Keppres Jokowi soal Arcandra Tahar

Jakarta,nawacita — Sejumlah advokat yang tergabung dalam Street Lawyer Legal Aid mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Objek yang digugat adalah Nomor 83/P/2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019 yang salah satu isinya mengangkat Arcandra selaku Menteri ESDM, serta Keppres Pemberhentian Arcandra sebagai Menteri ESDM yang dikeluarkan 15 Agustus 2016.

Salah satu penggugat, Kamil Pasha, mengatakan pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden Joko Widodo bermasalah. Presiden mestinya lebih teliti memerhatikan masalah kewarganegaraan Arcandra karena status WNI adalah syarat mutlak untuk menjadi menteri.

“Dalam pengangkatan dan pemberhentian ini, berarti ada yang dilanggar Presiden, soal status kewarganegaraan itu,” ujar Kamil, Jumat (19/8).

Meski Presiden memiliki hak prerogatif, menurut Kamil, penggunaan hak tersebut bukan tanpa batasan. Sebab Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, pembatasan penggunaan hak prerogatif tersebut mewajibkan segala WNI, termasuk Presiden, untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

“Jadi sudah seharusnya dua Keppres itu dibatalkan karena bertentangan dan tidak menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan,” kata Kamil.

Selain itu, Presiden dan jajarannya dinilai tak transparan soal pemberhentian Arcandra. Presiden, kata Kamil, tak pernah menjelaskan alasan pemberhentian Arcandra yang hanya menjabat 20 hari sebagai Menteri ESDM.

“Apa benar WNA atau WNI, Presiden tidak pernah terbuka. Mensesneg juga tidak pernah menjelaskan. Selama ini kita hanya tahu dari kabar yang beredar di media,” tutur Kamil.

Sebagai warga negara, Kamil juga merasa dirugikan karena ada kebijakan negara yang telah disetujui Arcandra saat masih menjabat sebagai menteri ESDM.

Kebijakan itu adalah perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport hingga 11 Januari 2017. Menurutnya, perpanjangan izin itu justru menguntungkan pihak asing.

Meski begitu, perpanjangan izin disebut dikeluarkan Arcandra sebagai kelanjutan kebijakan yang sudah ada.

Kamil juga khawatir segala informasi rahasia hingga kebijakan dan strategi negara di bidang ESDM dapat digunakan untuk kepentingan asing apabila posisi menterinya dijabat warga asing.

“Harusnya pemerintah bersikap terbuka, kalau salah minta maaf. Pak Arcandra juga kami harap lebih baik, supaya jadi pelajaran bagi pemuda kita ke depan yang menuntut ilmu di luar negeri,” ucapnya.

sumber : cnn

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru