MATARAM, Nawacita – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Lingkup Pemerintah
Provinsi NTB, telah terbit. Sejumlah pengusaha konstruksi dari berbagai organisasi mengapresiasi kebijakan Gubernur Zul tersebut.
“Ya kami mengapresiasi kebijakan Gubernur yang telah menerbitkan Pergub ini. Kita juga bangga bahwa ini merupakan pertama kali di Indonesia,” kata Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Keanggotaan, Gapensi NTB, Eddy Sophiaan, Kamis (18/7) di Mataram.
Menurut Edy, selama ini hal tersebut jarang sekali terjadi. Para pengusaha luar NTB yang ikut tender dan mengerjakan proyek APBD NTB selama ini berjalan sendiri, tanpa melibatkan pengusaha lokal.
“Kalau dulu kan mereka kerja di NTB, dapat untung, tapi pajaknya tidak masuk ke NTB. Nah Pergub ini mengatur agar pajak bisa dinikmati juga di NTB,” tukasnya.
Eddy menjelaskan, dengan Pergub ini maka ada ruang bagi pelaku jasa konstruksi NTB meningkatkan kapasitasnya melalui kerjasama dengan pelaku jasa konstruksi luar daerah.
“Pemprov NTB secara langsung mendukung kearifan lokal, sesuai Undang Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Ini yang sangat kami apresiasi,” tukas Eddy.
Baca Juga: Pengusaha-pengusaha Muda Sukses di Tingkat Asia Asal Indonesia
Apalagi hal ini sudah sejak lama diminta agar pemerintah daerah menerbitkan payung hukum untuk melindungi masyarakat jasa konstruksi di NTB.
Ketua LPJK Provinsi NTB, Siti Nurul Hijah, ST, MT mengatakan, tujuan Pergub ini adalah agar proyek proyek dengan sumber anggaran daerah (APBD) yang dikerjakan oleh kontraktor dan konsultan luar daerah diharapkan dikerjasamakan dengan masyarakat jasa konstruksi yang ada di NTB untuk transfer knowledge.
“Alhamdulillah, Pergub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Lingkup Pemerintah Provinsi NTB telah terbit,” kata Siti Nurul Hijah.
Misalnya, untuk paket jasa konsultansi konstruksi, nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sampai dengan Rp1 miliar disyaratkan hanya untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil.
Nilai HPS di atas Rpl miliar Rp2,5 miliar disyaratkan hanya untuk perusahaan kualifikasi menengah.
Bagian pekerjaan untuk jasa konstruksi dapat disubkontrakkan adalah, pekerjaan dengan pagu anggaran diatas Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis).