Jakarta Nawacita — Namun, posisi pria yang akrab disapa Romy ini tidak akan digantikan oleh anggota DPR lain. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, UU MD3 melarang adanya pergantian antar waktu setelah bulan Maret.
“Karena toh kalau pun kita berhentikan sekarang kan tidak boleh lagi ada PAW (pergantian antar waktu) setelah bulan ini,” kata Arsul di Hotel Seruni Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3)
“UU MD3 menetapkan bahwa PAW terakhir itu hanya dimungkinkan enam bulan sebelum masa jabatan habis,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan habis masa jabatan pada tanggal 30 September 2019 ini.
Dalam UU No 17 Tahun 2014 pasal 243 ayat 6 disebutkan: ‘Penggantian antar waktu anggota DPR tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan’.
Arsul membeberkan, posisi Romy di DPR tidak menjadi prioritas pembahasan mukernas, sebab Romy sendiri sudah tidak aktif di DPR karena fokus sebagai Ketua Umum PPP.
“Toh Pak Romy sudah tidak ada mendapatkan hak-haknya terutama tunjangan karena memang tidak menjalankan aktivitas,” papar Arsul.
Malam ini PPP menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas), agenda utamanya adalah pengukuhan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum PPP dan konsolidasi pemilu. Rencananya mukernas PPP akan digelar selama dua hari (20-21 Maret 2019).
kmrn


