Sidang Komar Masuki Tahap Tuntutan, Tim Advokat Dorong Jaksa Ajukan Pembebasan Berdasarkan Ne Bis In Idem
SURABAYA, Nawacita – Perkara yang menjerat aktivis Komar akan memasuki agenda pembacaan tuntutan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Senin mendatang. Tim kuasa hukum berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan prinsip ne bis in idem dalam menyusun tuntutannya.
Untuk diketahui Komar ialah seorang aktivis dan tahanan politik (tapol), kembali ditahan dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Anggota tim advokat Komar, Achmad Roni, mengatakan pihaknya akan mencermati isi tuntutan yang akan dibacakan jaksa dalam persidangan tersebut.
“Untuk persidangan selanjutnya agendanya hari Senin, yaitu tuntutan. Kita akan melihat tuntutannya seperti apa. Seharusnya jaksa penuntut umum bisa menuntut Komar bebas atas dasar ne bis in idem. Itu sangat bisa dilakukan,” kata Roni.
Ia menegaskan, apabila tuntutan jaksa tidak sesuai dengan harapan tim pembela, maka pihaknya akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan untuk terdakwa.
Baca Juga: Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
“Jika jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak sesuai dengan keinginan kami, maka kami akan melakukan pledoi atau pembelaan terhadap Komar itu sendiri,” ujarnya.
Roni menjelaskan, Komar sebelumnya telah menjalani proses hukum dan diputus bersalah dalam perkara di Pengadilan Negeri Bandung. Saat itu, Komar divonis enam bulan penjara terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, perkara yang kini disidangkan di Surabaya memiliki keterkaitan dengan aktivitas Komar di media sosial, meskipun terdapat perbedaan pasal yang digunakan.
“Di Bandung itu mengenai Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian yang disampaikan melalui transaksi elektronik atau dokumen elektronik. Sedangkan di Surabaya ada dua pasal Undang-Undang ITE dan ditambah pasal penghasutan dalam KUHP Nasional yang baru,” jelasnya.
Ia menyebut konstruksi dakwaan jaksa mengaitkan unggahan Komar di media sosial dengan kericuhan yang terjadi di sekitar Grahadi. Namun, menurutnya, hubungan sebab akibat antara unggahan tersebut dan peristiwa kerusuhan tidak terbukti dalam persidangan.
“Jaksa menganggap kerusuhan di Grahadi terjadi karena postingan Komar. Padahal secara kausalitas tidak ada hubungannya. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak melakukan kerusuhan, penjarahan maupun kekerasan, tetapi tetap dihubungkan dengan postingan Komar,” kata Roni.
Karena itu, ia menilai seluruh perkara yang saat ini didakwakan kepada Komar pada dasarnya berangkat dari aktivitas yang dilakukan terdakwa melalui media sosial.
“Semua kasus ini terkait dengan apa yang dilakukan di media sosial,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio


