KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 Terkait Larangan Gratifikasi dalam Proses SPMB
JAKARTA, Nawacita – KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) hingga titipan calon siswa masih marak ditemukan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Temuan ini didasarkan pada hasil pemetaan risiko yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Merespons temuan itu, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan tidak boleh melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul dalam keterangannya dikutip pada Jumat 29 Mei 2026.
Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, uang pelicin, maupun pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi kuat memicu tindak pidana korupsi. Abdul menyatakan bahwa proses SPMB wajib dijalankan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik mendapatkan hak dan kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan formal sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Ketua Komisi E Sri Untari Ingatkan Dinas Pendidikan Jatim Rajin Sosialisasi SPMB
Melalui edaran ini, KPK mengimbau seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan bagi publik. Mereka diminta untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban tugasnya.
KPK juga menekankan agar momentum penerimaan siswa baru tidak dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi lewat tindakan koruptif atau praktik yang memicu konflik kepentingan.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan oleh KPK, fenomena pungutan liar (pungli) nyatanya masih kerap ditemukan di lapangan saat penerimaan siswa baru berlangsung. Modus operandi yang jamak terjadi di antaranya berupa kedok biaya daftar ulang, uang bangku, hingga pemaksaan pembelian atribut sekolah tertentu tanpa landasan hukum yang sah.
KPK turut menyoroti fenomena siswa titipan dari pihak-pihak tertentu yang dinilai merusak prinsip keadilan dan sistem meritokrasi dalam akses pendidikan nasional. Tidak hanya itu, tim pencegahan KPK juga menemukan indikasi manipulasi data lapangan, seperti rekayasa dokumen domisili (KK), penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan sepihak pada daftar nama siswa yang dinyatakan lolos seleksi.
Di samping itu, persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi catatan merah. Beberapa isu krusial yang ditemukan meliputi ketidakjelasan informasi kuota daya tampung sekolah, lambatnya respons terhadap aduan masyarakat, hingga lemahnya dokumentasi dalam proses pengambilan keputusan.
Upaya penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai kian mendesak. Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024, indeks integritas pendidikan nasional saat ini masih bertengger di level korektif dengan raihan skor 69,50. Angka ini mencerminkan bahwa meski budaya integritas mulai diimplementasikan, penerapannya di lingkungan sekolah belum berjalan konsisten dan masih memerlukan pembenahan menyeluruh.
Oleh sebab itu, KPK menegaskan kembali pentingnya fungsi pengendalian gratifikasi. Setiap ASN maupun penyelenggara pendidikan yang telanjur menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak barang atau uang tersebut diterima.
Khusus untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang sifatnya mudah rusak dan kedaluwarsa, pihak penerima diperbolehkan untuk langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Kendati demikian, aksi penyaluran tersebut tetap wajib dilaporkan secara administratif melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada laman resmi kpk.
Masyarakat dan penyelenggara pendidikan yang ingin mengakses informasi lebih lanjut terkait panduan pengendalian gratifikasi dapat mengunjungi kanal resmi jaga id, menghubungi nomor WhatsApp pengaduan, atau langsung mengontak layanan informasi terpadu KPK di nomor 198.
Melalui penerbitan surat edaran ini, KPK berharap jajaran pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi menjaga marwah institusi sekolah dan mencegah kebocoran anggaran, demi mewujudkan layanan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa.
tmsidtvrnws.

