5 Jenis Kendaraan Ini Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan
Jakarta, Nawacita | Setiap kendaraan bermotor akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan setiap tahun. Pembayaran pajak tahunan itu menjadi syarat pengesahan STNK setiap tahunnya.
Namun, ternyata ada beberapa kendaraan yang tidak perlu bayar pajak tahunan. Berdasarkan aturannya, ternyata ada 5 jenis kendaraan yang tak perlu bayar pajak.
Pengecualian kendaraan dari kewajiban bayar pajak tahunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026 menyebutkan ada lima jenis kendaraan yang tidak kena pajak tahunan. Tertulis pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026, yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:
- kereta api;
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
dtk

