Rp11,42 Triliun Diamankan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi Dorong Aset Segera Produktif
Jakarta, Nawacita | Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan Rp11,42 triliun dari denda administratif serta melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 285.323,52 hektare pada Tahap VI.
Penguasaan kembali tersebut mencakup Taman Nasional seluas 254.780,12 hektare dan perkebunan kelapa sawit seluas 30.543,40 hektare, yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
“Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali aset negara dan kawasan hutan yang apabila dinilai mencapai sekitar Rp370 triliun. Dalam kurun waktu 1,5 tahun, capaian ini setara dengan penyelamatan sekitar 10 persen dari APBN,” tegas Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu turut hadir sebagai representasi peran Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang memainkan peranan penting dalam Satgas PKH. Peranan tersebut meliputi fokus kerja pada sinkronisasi antara legalitas pemanfaatan ruang dan target investasi nasional.
Selain itu, Wakil Menteri juga berperan aktif dalam memimpin rapat koordinasi terkait penanganan dan penyelesaian permasalahan dalam lingkup Satgas PKH, guna memastikan proses penertiban kawasan hutan berjalan secara terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh lembaga harus bekerja sama dalam menegakkan hukum guna menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa kekayaan yang kita miliki, tidak mungkin rakyat kita dapat hidup sejahtera,” lanjut Presiden Prabowo Subianto.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjalankan mandat yang mencakup empat fungsi utama:
- Integrasi data perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS)
- Evaluasi dan penegakan hukum terhadap penguasaan lahan ilegal
- Fasilitasi re-investasi agar aset yang telah dicabut izinnya dapat segera kembali produktif
- Optimasi tata kelola untuk kepentingan negara.
Sebagai bagian dari aksi nyata, telah dilaksanakan assessment intensif di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. Kegiatan ini difokuskan pada evaluasi menyeluruh terhadap 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan fokus pada:
- Analisis Komprehensif: Memotret fisik lahan, kondisi finansial, dan dampak sosial;
- Uji Kelayakan Usaha: Memberikan landasan kebijakan pengelolaan lahan di masa depan;
- Formulasi Opsi Pengelolaan: Merekomendasikan keterlibatan BUMN atau lembaga negara dalam mengelola aset sitaan.
Kehadiran Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam kegiatan ini juga mencerminkan penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam menyatukan langkah pemerintah, sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan terintegrasi.
Hal ini sekaligus menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses penataan investasi dan pengelolaan sumber daya alam secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. bkpm



