Pamekasan, Nawacita — Rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau di Madura mulai digulirkan Pemprov Jawa Timur ke pemerintah pusat pada Maret 2026. Di tengah harapan besar, muncul pertanyaan mendasar: apakah proyek ini benar-benar akan berpihak pada rakyat, khususnya petani tembakau?
Anggota DPRD Jawa Timur, Nurul Huda, menyebut KEK Tembakau sebagai langkah strategis untuk mengangkat ekonomi Madura yang selama ini dinilai tertinggal dibanding daerah lain.
“KEK ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Namun, di balik optimisme tersebut, tantangan besar mengintai. Selama ini, petani tembakau kerap berada di posisi paling lemah dalam rantai industri—tergantung harga pasar, minim perlindungan, dan rentan terhadap fluktuasi cuaca maupun kebijakan.
Nurul Huda menegaskan, KEK Tembakau harus menjadi “perisai ekonomi” bagi petani, bukan justru membuka ruang dominasi investor besar.
“KEK tembakau di Madura harus mampu membangun ekosistem dari hulu ke hilir—dari petani hingga pengolahan—agar nilai tambahnya benar-benar kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyatakan komitmennya untuk mengawal usulan ini hingga terealisasi di tingkat pusat. Menurutnya, KEK Tembakau merupakan bagian dari upaya pembangunan inklusif.
“Tidak boleh ada wilayah yang tertinggal dari proses pembangunan. Prinsipnya, no one left behind,” ujar Khofifah.
Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan agar proyek ini tidak berhenti pada jargon pemerataan. Tanpa regulasi yang tegas dan pengawasan ketat, KEK berpotensi hanya menguntungkan pelaku industri besar, sementara petani tetap menjadi penonton di tanah sendiri.
Transparansi skema kemitraan, jaminan harga yang adil, hingga perlindungan terhadap lahan dan tenaga kerja lokal menjadi kunci agar KEK Tembakau benar-benar berpihak pada rakyat Madura—bukan sekadar proyek ambisius tanpa dampak nyata. (*)



