SURABAYA, Nawacita – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kembali disorot DPRD Jatim. Kali ini terkait banyaknya kursi jabatan Kepala Sekolah tingkat SMA/SMK yang kosong.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Jairi Irawan menegaskan pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan ruang lebih luas bagi guru untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah. “Permendikdasmen tersebut bisa menjadi landasan percepatan proses pengisian jabatan kepala sekolah secara lebih transparan, adil, dan akuntabel,” jelas Jairi, Jumat 3/4/2026.
Selain itu, lanjut Politisi Partai Golkar ini, aturan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui penempatan pemimpin sekolah yang kompeten. Karena dengan adanya Permendikdasmen ini, proses penugasan kepala sekolah seharusnya bisa lebih cepat dan terbuka. “Ini penting agar kualitas pendidikan bisa meningkat melalui kepemimpinan yang tepat di satuan pendidikan,” jelas Jairi.
Ia meyakini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah memiliki data yang lengkap terkait kompetensi, kualifikasi, dan golongan guru di seluruh wilayah. Karena itu, tidak ada alasan untuk membiarkan posisi kepala sekolah kosong dalam waktu yang lama.
“Data guru itu sudah sangat memadai. Jadi tidak perlu waktu lama untuk menentukan siapa yang layak menjadi kepala sekolah,” tegasnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar praktik pengosongan jabatan yang kemudian diisi dengan pelaksana tugas (plt) dari pejabat lain tidak menjadi kebiasaan. Menurutnya, rangkap jabatan justru berpotensi mengganggu efektivitas kepemimpinan di sekolah.
“Jangan sampai ini jadi kebiasaan, posisi kosong lalu dirangkap oleh pejabat lain yang sudah memiliki jabatan. Padahal calon kepala sekolah yang kompeten sudah tersedia,” katanya.
Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 9, diatur mekanisme pengusulan bakal calon kepala sekolah. Pengusulan dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni guru ASN yang mendapat undangan dari Dinas Pendidikan untuk mendaftar melalui sistem informasi kementerian, serta guru ASN yang diusulkan oleh kepala sekolah atau mendaftarkan diri secara mandiri melalui sistem yang sama. bdo



