Wednesday, April 1, 2026

Walikota Surabaya Tegaskan Pengawasan TPS dan Truk Sampah, Kinerja OPD Jadi Taruhan

Walikota Surabaya Tegaskan Pengawasan TPS dan Truk Sampah, Kinerja OPD Jadi Taruhan

NawacitaWalikota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmennya dalam membenahi sistem pengelolaan sampah di Kota Pahlawan. Ia menekankan bahwa kinerja pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) hingga operasional armada pengangkut akan menjadi tolok ukur evaluasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Eri menyebut akan menunjuk Asisten I Sekretariat Daerah sebagai koordinator pengawasan TPS, guna memastikan seluruh TPS beroperasi sesuai aturan. Ia menegaskan, evaluasi kinerja akan berdampak langsung pada posisi jabatan para pejabat terkait.

“Nanti saya minta Pak Asisten I menjadi koordinator untuk memastikan TPS berjalan dengan baik. Ini akan menjadi kinerja Kepala OPD, asisten, hingga sekretaris dinas. Kalau tidak sesuai, jangan salahkan jika ada perubahan jabatan. Itu bukan soal suka atau tidak suka, tapi karena kinerjanya tidak sesuai kontrak,” tegas Eri, Rabu (1/4/2026).

Walikota Eri Cahyadi (Foto : Dinkominfo Surabaya)

Selain itu, Eri juga menyoroti praktik pengangkutan sampah oleh pihak swasta, khususnya yang bekerja sama dengan pusat perbelanjaan. Ia meminta agar sampah tidak dibuang sembarangan, seperti di pinggir Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun di tepi jalan.

“Saya minta kepada pengelola mall, jika menggunakan jasa pihak swasta, jangan sampai sampah dibuang sembarangan. Banyak yang kami temukan dibuang di pinggir jalan,” ujarnya.

Untuk memperketat pengawasan, Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberlakukan aturan ketat terkait kelayakan truk pengangkut sampah. Hanya truk yang telah lolos uji kelayakan dan memiliki stiker resmi yang diizinkan beroperasi.

“Truk yang boleh jalan itu yang ada stikernya. Kalau tidak ada, kita hentikan. Itu berarti tidak layak. Semua harus diuji kelayakannya, kalau sudah layak baru diberi stiker,” jelasnya.

Eri juga menegaskan bahwa pihak swasta harus memenuhi standar armada yang telah ditetapkan, seperti kondisi kendaraan yang baik, tidak bocor, bersih, serta menggunakan sistem compactor atau arm roll tertutup.

Baca Juga: Eri Cahyadi Apresiasi Yayasan Harapan Tama Bagikan 1.000 Paket Sembako saat Ramadan

“Kalau truknya bolong, kotor, dan bukan compactor, ya tidak usah beroperasi di Surabaya. Pemkot saja sudah berusaha menggunakan armada yang tertutup,” imbuhnya.

Terkait pelanggaran yang ditemukan, Eri menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada pihak ketiga, bukan kepada pengelola mal. Hal ini karena pelanggaran dilakukan oleh rekanan pengangkut sampah.

“Kemarin yang kami tangkap itu pihak ketiganya yang buang sampah sembarangan di pinggir jalan. Jadi bukan malnya yang disanksi, tapi pihak ketiganya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak ketiga wajib memenuhi standar yang ditetapkan Pemkot Surabaya sebelum dapat bekerja sama dengan pihak mana pun, termasuk pusat perbelanjaan.

“Pihak ketiga tidak boleh sembarangan kontrak. Mereka harus memenuhi standar pemerintah kota, mulai dari kondisi kendaraan, kelayakan, hingga kapasitas operasionalnya,” pungkas Eri.

Reporter : Rovallgio 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim
idulfitri

Terbaru