Satgas PKH Sikat Tambang Batubara Ilegal Milik Taipan Samin Tan Meski Punya Beking
JAKARTA, Nawacita – Satgas PKH Sikat Tambang Batubara Ilegal, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tak memberi ampun PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), tambang batu bara milik taipan Samin Tan yang menjalankan praktik ilegal. Tak peduli adanya praktik beking-bekingan.
Perusahaan milik Samin Tan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, izin operasionalnya telah dicabut semenjak 19 Oktober 2017, melalui Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017.
Karena, Samin Tan menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. Atas perkembangan ini pemerintah membekukan operasional PT AKT.
Selanjutnya, Samin Tan diduga memberikan suap kepada eks anggota DPR asal Partai Golkar, Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar. Tujuannya agar pembekuan PKP2B itu dicabut. Namun, kasus ini keburu diendus KPK. Sayangnya, Samin Tan lolos dari jeratan hukum.
“Beberapa Waktu yang lalu, Satgas PKH telah mengambil alih, telah mengambil Tindakan hukum, telah menghentikan operasional PT AKT karena telah menguasai kembali 1.699 hektare,” papar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dalam perkara ini, dia bilang, Samin Tan selaku pemilik PT AKT belum melaksanakan kewajiban berupa pembayaran denda administratif sebesar Rp4,2 triliun.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Soal Bandara IMIP Morowali yang Dianggap Ilegal
Barita menegaskan, Satgas PKH tidak gentar melawan pihak-pihak yang diduga melindungi perusahaan tersebut. Sehingga perusahaan masih leluasa menambang hingga 15 Desember 2025, tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pihak otoritas. Kegiatan ini masuk kategori tambang ilegal.
“Walaupun ada pihak-pihak yang mungkin merasa mem-back up kegiatan-kegiatan ilegal tersebut, kami tunduk pada peraturan dan regulasi. Oleh karena itu, satgas akan terus mengejar, termasuk melakukan proses hukum pidana untuk memastikan dipatuhinya ketentuan hukum,” ucapnya.
Satgas PKH, lanjut dia, juga tidak terpengaruh dengan adanya tindakan pihak-pihak pejabat manapun yang diklaim berada di balik operasional PT AKT. “Hukum bagi kami harus tegak. Karena untuk itulah satgas didirikan,” ucap dia.
Tak Ada Toleransi Tambang Ilegal
Komandan Satgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menegaskan, pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Kami tidak akan menoleransi adanya aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan, terlebih oleh entitas yang izinnya sudah dicabut bertahun-tahun lalu. Satgas PKH tidak terpengaruh oleh informasi adanya pihak atau oknum pejabat mana pun yang diklaim berada di balik operasional PT AKT. Hukum harus tegak secara transparan dan terukur,” kata Febriel dikutip dari akun instagram resminya, Selasa (3/3/2026).
Satgas PKH, kata dia, memberikan batas waktu kepada PT AKT untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran denda dan menghentikan seluruh aktivitasnya.
Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kewajiban tersebut belum dipenuhi, maka Satgas akan menempuh langkah hukum lanjutan. Yakni, penyitaan aset perusahaan di lokasi tambang; proses hukum pidana terhadap jajaran manajemen dan pihak terkait; dan pemulihan lahan secara paksa dengan biaya dibebankan kepada korporasi.
inhnws.



