Saturday, March 28, 2026

Menkes Surati RS: Dilarang Tolak Pasien Stroke dan Gagal Ginjal PBI BPJS Nonaktif

Menkes Surati RS: Dilarang Tolak Pasien Stroke dan Gagal Ginjal PBI BPJS Nonaktif

Jakarta, Nawacita | Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan surat resmi ke seluruh Rumah Sakit (RS) di Indonesia per hari ini, Rabu (11/2/2026), agar tidak menolak pasien penyakit kronis peserta penerima bantuan iuran PBI BPJS Kesehatan yang statusnya non aktif imbas penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Surat ini diteken menyusul ditemukannya sekitar 120 ribu pasien penyakit kronis yang terdampak penilaian desil sehingga keluar dari status PBI, padahal mereka perlu menjalani terapi yang tidak boleh terputus satu hari pun.

“Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit, bahwa untuk layanan pembiyaan katastropik bagi peserta PBI yang sempat keluar dari PBI itu harus tetap dilayani,” tegas Menkes Budi, Rabu (11/2/2026).

Menkes memastikan, pemerintah tidak akan membiarkan layanan kesehatan pasien kronis berhenti hanya karena persoalan administratif data.

Baca Juga: Pasien Cuci Darah di Indonesia Capai 200 Ribu, Menkes: Naik 60 Ribu Tiap Tahun

“Saya pribadi sudah minta Kemensos agar mengeluarkan SK, supaya rumah sakit tidak usah khawatir tidak diganti pembayarannya. Iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah,” tegas Menkes.

Kemenkes bersama BPJS menemukan ada sekitar 120 ribu pasien dengan pembiayaan katastropik yang terdampak perubahan data PBI. Di antaranya:

  • Sekitar 20 ribu pasien cuci darah (gagal ginjal)
  • Pasien stroke dan jantung yang harus rutin minum obat dan terapi
  • Puluhan ribu pasien kanker yang sedang menjalani radioterapi harian sesuai siklus
  • Anak-anak dengan thalasemia yang harus rutin transfusi darah

Menkes menegaskan, penghentian layanan pada pasien-pasien ini bisa berujung fatal.

“Kalau kita hentikan sehari, seminggu, sebulan, konsekuensinya nyawa. Ini bukan layanan yang bisa ditunda.”

Baca Juga: Virus Nipah Belum Masuk RI, Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Dalam proses penyesuaian data, Menkes menyebut 1.284 orang dari desil terkaya (desil 10) justru masuk sebagai peserta PBI.

Menurut Menkes, kondisi ini mengganggu kuota PBI yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pasien rentan. Sementara kuota PBI dibatasi sebanyak 98,6 juta.

“Kalau orang kaya masuk PBI, akibatnya yang tidak mampu bisa tidak masuk.”

Dalam tiga bulan ke depan, BPJS, BPS, Kemensos, dan pemerintah daerah akan melakukan rekonsiliasi terhadap 11 juta data PBI yang berubah status, agar peserta dari desil tinggi tidak lagi masuk dalam skema PBI.

“Masa nggak bisa bayar Rp42 ribu orang desil 10? Supaya posisinya bisa diganti oleh orang yang tidak mampu,” tandas dia. dtk

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim
idulfitri

Terbaru