Tuesday, February 10, 2026

Penjelasan ESDM soal Persetujuan RKAB Perusahaan Tambang Minerba

Nawacita.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini masih memproses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno menegaskan bahwa perusahaan yang telah melengkapi seluruh persyaratan dapat langsung memperoleh persetujuan.

“Kalau sekarang misalnya ditanya apabila perusahaannya sudah lengkap dan lain sebagainya ya sudah disetujui. Tapi kalau nggak lengkap kan ya nggak adalah target, gimana mau target, orang nggak lengkap (dokumen persyaratannya),” tegasnya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

- Advertisement -

Sebelumnya, Tri mengakui kebijakan pemangkasan produksi nikel merupakan salah satu strategi yang digunakan untuk mendorong kenaikan harga nikel.

Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Menteri ESDM, Bahas Implementasi PLTS Satu Desa Satu Megawatt

Terbukti, setelah rencana akan diterapkan, harga nikel di pasar global sempat tembus US$ 18.000 per ton.

Hingga saat ini, proses evaluasi RKAB masih berlangsung, seiring dengan penggunaan aplikasi baru.

Namun secara umum, seluruh proses berjalan dengan baik, terlebih RKAB yang ada masih dapat digunakan hingga Maret.

“Tapi jangan dianggap ini membuat gangguan terhadap persen RKAB, itu nggak pas. Semua baik-baik saja. Kan sampai Maret juga kita bisa pakai,” jelas Tri.

Baca Juga: Kasus Suap Pajak Tambang Nikel Rp75 Miliar, KPK Incar Gubernur Sherly Tjoanda

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk memangkas target produksi batu bara dan nikel di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan komoditas tersebut di pasar global.

Untuk sektor batu bara, pemerintah berencana memangkas produksi pada 2026 menjadi kurang lebih sekitar 600 juta ton.

Angka tersebut mengalami penurunan sekitar 190 juta ton dibandingkan realisasi produksi 2025 sebesar 790 juta ton.

Baca Juga: KPK Terbitkan SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun di Konawe Utara Sulut

Pemerintah juga akan menyesuaikan produksi nikel yang selaras dengan kebutuhan industri hilir di dalam negeri.

Setidaknya, Kementerian ESDM bakal memangkas target produksi nikel menjadi sekitar 250-260 juta ton.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan RKAB 2025 yakni sebesar 379 juta ton.***

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru