DPRD Surabaya Soroti Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Aset Warga yang Dilaporkan Sejak 2021
SURABAYA, Nawacita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyoroti penanganan kasus dugaan penggelapan aset milik warga yang dilaporkan sejak 2021 namun hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan progres. Perkara tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang memahami administrasi pertanahan. Informasi terbaru menyebutkan, salah satu pihak yang namanya dikaitkan dalam kasus ini tengah menjalani penahanan atas perkara lain.
Korban dalam perkara tersebut, Maria Lucia Setyowati, kembali menyampaikan pengaduan kepada DPRD Surabaya dan diterima Komisi A di lobi lantai 2 Gedung DPRD Surabaya, Senin (19/1/2025). Ia berharap DPRD dapat membantu memfasilitasi upaya pengembalian aset tanah dan bangunan yang diklaimnya berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
Dalam pertemuan tersebut, Maria memaparkan kronologi dugaan peristiwa yang dialaminya. Ia menjelaskan bahwa rumah miliknya di kawasan Tenggilis Lama semula dipecah menjadi tiga bagian dengan alasan penataan serta pengurusan administrasi. Rencana tersebut, menurut pengakuannya, disampaikan oleh Tri Ratna Dewi, yang berdasarkan informasi aparat penegak hukum kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Maria mengaku menandatangani sejumlah dokumen tanpa didampingi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak dilakukan di kantor resmi. Ia menyatakan baru mengetahui pada 2021 bahwa dokumen yang ditandatanganinya diduga berupa akta hibah, bukan dokumen pengurusan administratif sebagaimana yang dipahaminya saat itu.
“Saya baru mengetahui hal tersebut pada 2021. Selama ini saya hanya menerima salinan dokumen, bukan dokumen asli, dan tidak mengetahui secara pasti kantor PPAT yang dimaksud,” ujar Maria.
Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Wacana Pilkada Lewat DPRD: Kedaulatan Rakyat Bisa Diperjualbelikan
Dalam keterangannya, Maria juga menyebut nama Permadi, pegawai PPAT yang menurut informasi saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Medaeng atas perkara lain. Maria menyebut terdapat dugaan keterkaitan yang masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Selain itu, Maria mengungkapkan bahwa salah satu aset lainnya di kawasan Tenggilis Permai diketahui telah diagunkan ke pihak perbankan. Hal tersebut baru diketahuinya saat pihak bank mendatangi lokasi untuk proses lelang pada 2021. Secara keseluruhan, Maria mengklaim terdapat empat unit aset tanah dan bangunan yang terdampak dalam rangkaian dugaan peristiwa tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan bahwa fokus utama korban adalah pemulihan hak atas aset, bukan semata-mata proses pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana hak korban dapat dipulihkan. Proses pidana tidak serta-merta menyelesaikan persoalan ketika aset sudah mengalami peralihan kepemilikan,” ujar Yona.
Ia menyarankan agar korban menempuh berbagai jalur, termasuk melalui kepolisian, pengaduan ke DPRD, serta melaporkan persoalan tersebut ke Satuan Tugas Anti Mafia Tanah Pemerintah Kota Surabaya. Menurutnya, langkah paralel diperlukan untuk membuka peluang penyelesaian yang lebih komprehensif.
” Komisi A DPRD Surabaya menyatakan akan mengawal perkembangan kasus ini serta mendorong koordinasi lintas instansi agar persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut memperoleh kepastian hukum,” pungkas Yona. (Deni)


