Bandung, Nawacita.co – Ustaz Evie Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya, NAS (19).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton membenarkan penetapan tersangka kepada ustaz kondang asal Kota Kembang itu.
Ia mengatakan, penetapan tersebut telah dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025.
Selain Evie Effendi, polisi juga telah menetapkan tiga orang lainnya selaku kerabat korban sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Kami sudah menetapkan ustaz EE beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka. Akan kami lakukan pemeriksaan,” jelas Anton saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).
Ia menegaskan saat ini telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada seluruh tersangka.
Mereka dijadwalkan hadir untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa dan Rabu pekan depan.
“Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang KDRT, sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh anaknya. Kami jadwalkan hari Selasa dan Rabu depan. Kita akan cek apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak,” tegas Anton.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan dan seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Reporter : Niko Prayoga

