Thursday, December 25, 2025
HomeNasionalTutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Ada Apa?

Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Ada Apa?

Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Kemenkeu Beri Tanggapan

JAKARTA, Nawacita – Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya, Putri Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025), hanya beberapa hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.

Perkara ini terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang diterbitkan pada 17 Juli 2025, saat Sri Mulyani masih menjabat. SK itu berisi pencegahan Tutut bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

- Advertisement -

Proses Hukum di PTUN

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara Tutut masih dalam tahap pemeriksaan persiapan. Sidang dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Meski begitu, belum ada rincian detail mengenai substansi gugatan. Dalam data perkara, klasifikasi kasus hanya tercatat sebagai “Lain-lain”. Hingga kini, majelis hakim, panitera pengganti, maupun jurusita pengganti juga belum diumumkan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Transfer Dana Segar Rp 200 Triliun ke 5 Bank, Masing-masing Terima Berapa?

Tutut menunjuk Ibnu Setyo Hastomo sebagai kuasa hukumnya dan telah membayarkan panjar perkara sebesar Rp900 ribu. Dari jumlah itu, Rp205 ribu digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.

Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Kemenkeu Beri Tanggapan.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, pihak kementerian belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut.

“Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut sehingga kita belum bisa menanggapi, ya,” ujar Deni saat dikonfirmasi madia, Kamis (18/9/2025).

Meskipun rincian gugatan belum terungkap, kabar yang beredar menduga gugatan Tutut Soeharto berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. Beleid tersebut mengatur pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.

Keputusan ini ditetapkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati. Namun, saat gugatan didaftarkan, kursi menteri telah beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa.

Deni belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai kaitan gugatan tersebut dengan KMK yang dimaksud. Ia menegaskan, Kemenkeu akan menunggu hingga surat gugatan resmi diterima sebelum memberikan penjelasan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta juga belum menampilkan detail isi gugatan tersebut. Sejauh ini, hanya tertera informasi tentang total biaya perkara sebesar Rp900 ribu dan jadwal pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.

sdwejvtdnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru