Saturday, February 14, 2026

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Kerusuhan Demo Bandung, Terafiliasi Langsung dengan Jaringan Asing

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Kerusuhan Demo Bandung, Terafiliasi Langsung dengan Jaringan Asing

Bandung, Nawacita – Sebanyak 42 pelaku kerusuhan aksi demonstrasi di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 3 Desember 2025 kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

42 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya polisi mengamankan sebanyak 156 orang yang diduga menjadi pelaku kerusuhan.

Menurut Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, 42 orang itu diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum bahkan diduga melanggar undang-undang darurat karena menggunakan bom molotov sampai bom pipa saat kerusuhan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat kemarin.

- Advertisement -

“Pembakaran 187, 170 pengrusakan, pengrusakan fasilitas umum dan sebagainya, dan termasuk undang-undang darurat, karena ada bom Molotov, bom propain, dan bom pipa,” kata Rudi dalam Konferensi Pers yang digelar di Polda Jabar, Selasa (16/9/2025).

Lebih mengejutkan lagi, ia mengungkap bahwa dari hasil penyidikan para tersangka terafiliasi dengan paham anarkisme yang diduga berasal dari jaringan luar negeri. Mereka terbukti telah merencanakan aksi kerusuhan melalui media sosial dan komunikasi digital lainnya.

“Kami temukan sejumlah barang bukti, mulai dari buku-buku terkait ideologi anarkisme, akun media sosial yang digunakan untuk menghasut, hingga bom molotov yang siap digunakan,” ungkap dia.

Baca Juga: Ledakan Gas Hancurkan Rumah di Bandung, Dua Warga Alami Luka Bakar

Selain itu, pihaknya juga menemukan aliran dana puluhan juta rupiah yang dikirim melalui dompet digital dari pihak luar negeri yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional anarkisme tersebut. Hal itu diketahui salah satunya dari tersangka yang diketahui terafiliasi secara langsung dengan jaringan internasional.

“(Salah satu tersangka) membeli, memposting ke kelompok anarkis tertentu di luar negeri dan dia berhasil diterima accepted oleh kelompok internasional tersebut. Buktinya kelompok internasional tersebut mengirimkan dana kepada mereka. Ini benar, ini real ada dan duitnya juga ada semua buktinya kami ada,” jelas Rudi.

Adanya afiliasi dengan jaringan internasional ini, ia menduga bahwa kerusuhan yang terjadi pada aksi demonstrasi kemarin sudah direncanakan secara terstruktur.

“Jadi ini terencana tadi ya terstruktur, karena sudah mengaitkan dengan organisasi atau kelompok anarkis yang berada di luar negeri atau internasional,” bener dia.

Tidak hanya dari Bandung, para tersangka disebut berasal dari berbagai daerah seperti Makassar, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, hingga Jakarta. Identitas mereka pun beragam, mulai dari mahasiswa, pengangguran, hingga anak di bawah umur.

Baca Juga: Sudah Dua Pekan Alami Kenaikan, Harga Cabai di Bandung Masih Terus Meroket

“Dari 42 tersangka, ada yang berperan sebagai penghasut di media sosial, ada yang terhasut, dan ada pula yang bertindak langsung seperti membuat dan melempar bom molotov,”* tambah Irjen Rudi.

Saat ini, Polda Jabar tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan beberapa Polda lainnya untuk mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan ini.

“Penyelidikan difokuskan pada upaya pembakaran sejumlah fasilitas negara, termasuk Gedung DPRD Jabar, aset MPR RI, pos polisi, dan sejumlah fasilitas umum lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolda Jawa Barat, mengatakan untuk para tersangka terancam Hukuman Berat, dikenakan Pasal tentang Pengrusakan dan Pembakaran, Undang-Undang Darurat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun,” katanya.

Polda Jabar menegaskan akan terus menindak tegas setiap aksi yang mengarah pada anarkisme dan merusak fasilitas negara serta mengganggu ketertiban umum.

Reporter: Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru