Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pajak Siluman Bapenda untuk SPBU
Surabaya, Nawacita – Kisruh penarikan pajak reklame terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali mencuat di ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya. Komisi ini kembali memfasilitasi pertemuan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Surabaya, guna membahas keberatan atas penafsiran reklame yang dipasang pada kanopi atau resplang SPBU sebagai objek pajak.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Surabaya, Siti Mitachul Jannah, menjelaskan bahwa dasar penarikan pajak merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2023 serta masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengakui masih adanya celah interpretasi dalam pelaksanaan kebijakan ini dan menyebut bahwa tahapan sosialisasi belum dilakukan secara menyeluruh.
“Sosialisasi sebenarnya sudah dimulai sejak 2019, namun memang belum menjangkau semua pelaku usaha,” ungkapnya, Senin, 4 Agustus 2025.
Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh perwakilan Hiswana Migas. Ben D. Hadjon, penasihat hukum Hiswana Migas Surabaya, menilai pendekatan Bapenda tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip hukum, terutama asas larangan retroaktif.
“Perda baru diberlakukan tahun 2023, tapi dasar penarikannya ditarik mundur hingga lima tahun ke belakang. Ini jelas melanggar asas hukum universal,” tegasnya.
Ben juga menyoroti bahwa penggunaan warna merah pada kanopi SPBU merupakan ciri khas perusahaan (corporate color) milik Pertamina dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai bentuk promosi atau reklame. Ia mempertanyakan konsistensi kebijakan ini, mengingat daerah lain seperti Sidoarjo, Gresik, hingga DKI Jakarta tidak menerapkan interpretasi yang serupa.
“Kenapa hanya Surabaya yang berbeda dalam penerapannya?” tanyanya.
Sikap tegas juga dilontarkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud. Ia mengkritik keras logika pemungutan pajak reklame di keempat sisi resplang SPBU, bahkan di sisi belakang yang tidak tampak dari jalan umum.
“Ini kebijakan yang tidak masuk akal. Apalagi surat dari BPK sebagai dasar kebijakan ini tak pernah ditunjukkan,” tegas Machmud.
Machmud juga menyayangkan langkah Bapenda yang langsung mengirimkan surat tagihan kepada para pemilik SPBU tanpa didahului sosialisasi atau dialog. Ia menegaskan bahwa sementara ini para pengusaha SPBU disarankan untuk menunda pembayaran hingga ada kejelasan hukum serta surat resmi dari BPK yang menyatakan kewajiban tersebut berdasarkan hasil audit.
Pertemuan yang merupakan mediasi tahap kedua ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal perbedaan penafsiran regulasi, tetapi juga menyentuh aspek transparansi, asas keadilan, dan kepatutan dalam implementasi kebijakan perpajakan daerah. Ketidakhadiran dokumen resmi dari BPK memperkuat desakan agar kebijakan ini dikaji ulang secara objektif.
Jika tidak segera diselesaikan secara tuntas dan akuntabel, polemik pajak reklame SPBU ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola perpajakan di tingkat daerah. DPRD pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga menemukan titik terang demi menciptakan keadilan bagi pelaku usaha dan menjaga kredibilitas pemerintah daerah.

