Tuesday, December 23, 2025
HomeSENAYANLEGISLATIFPerubahan Status KBS Jadi Perumda Masuki Babak Penting di DPRD Surabaya

Perubahan Status KBS Jadi Perumda Masuki Babak Penting di DPRD Surabaya

Perubahan Status KBS Jadi Perumda Masuki Babak Penting di DPRD Surabaya

Surabaya. Nawacita.co Komisi B DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Rapat digelar pada Rabu (30/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Yuga Praptisabda Widyawasta.

Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah perwakilan dari Pemkot Surabaya, antara lain Bagian Hukum dan Kerja Sama, Bagian Perekonomian dan SDA, serta jajaran direksi PDTS KBS.

Yuga menjelaskan bahwa fokus utama pembahasan kali ini adalah penyesuaian substansi Raperda dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu sorotan penting adalah memperjelas peran Dewan Pengawas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan fungsi eksekutif perusahaan.

- Advertisement -

Baca juga : Bekas Penjara Koblen Dibangun Pasar Tanpa Izin, Komisi B Minta Pemkot Evaluasi

“Beberapa pasal, seperti Pasal 29, harus ditinjau ulang karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal tersebut merupakan inisiatif penyusun, dan kita perlu mengetahui alasan serta landasan hukumnya,” tegas Yuga. Ia juga meminta agar penyusun naskah akademik, Agus Wit dari Universitas Airlangga, dihadirkan dalam rapat berikutnya untuk memberikan penjelasan.

Dari sisi manajemen, Direktur Keuangan PDTS KBS, Muhammad Nahroni, menyampaikan bahwa perubahan status menjadi Perumda merupakan langkah strategis untuk meningkatkan fleksibilitas pengambilan keputusan bisnis dan mempercepat layanan perizinan.

“Nomenklatur perusahaan daerah sudah tidak lagi digunakan dalam PP 54/2017. Ini bentuk penyesuaian regulasi agar kami bisa bergerak lebih lincah,” jelas Nahroni.

Baca juga : Komisi B DPRD Surabaya Siap Segel RHU Jika Pemilik Ambyar Tak Hadir dalam Rapat Lanjutan

Lebih lanjut, Nahroni menargetkan peningkatan kontribusi KBS terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Pada tahun 2025, KBS menargetkan setoran PAD sebesar Rp6 miliar, dua kali lipat dari target tahun sebelumnya sebesar Rp3 miliar.

“Kami optimis bisa mencapainya. Kami sedang melakukan rebranding, peremajaan wahana, serta memperkuat promosi digital. Kehadiran satwa baru pun terbukti berhasil meningkatkan jumlah pengunjung,” tambahnya.

Tak hanya itu, KBS juga tengah menjajaki kerja sama dengan BUMD dan BUMDes sebagai strategi ekspansi dan pemberdayaan ekonomi lokal. Salah satu ide yang dikembangkan adalah pembangunan mini zoo di kawasan penyangga seperti Wajak dan Trawas.

“Kami ingin membawa semangat konservasi ke luar KBS sambil mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ungkap Nahroni.

Transformasi PDTS KBS menjadi Perumda bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah besar menuju reformasi manajemen, efisiensi bisnis, dan penguatan fungsi konservasi. Penyesuaian regulasi dengan PP 54/2017 dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola yang sehat, dengan pemisahan fungsi pengawasan dan pelaksanaan secara tegas.

Komitmen DPRD bersama manajemen KBS menunjukkan bahwa lembaga ini ingin menjadikan Kebun Binatang Surabaya tidak hanya sebagai destinasi wisata, tetapi juga sebagai institusi profesional yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi ekonomi kota.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru