Musnahnya Ratusan Hektar TKD di Jember, Advokat Husni Thamrin Segera Laporkan Bupati dan Kepala DPMD ke KPK
Jember, Nawacita.co – Maraknya pemberitaan tentang musnahnya ratusan hektar Tanah Kas Desa (TKD) di Jember membuat aktivis yang sekaligus advokat akan segera melaporkan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Aktivis berkacamata ini mengatakan, dalam waktu dekat ia akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Sedang membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang musnahnya ratusan hektar TKD di Jember,” ujarnya. 10/03/2025.
Thamrin menjelaskan, persoalan Tanah Kas Desa ini bukan persoalan kecil, tidak bisa di anggap remeh.
Baca Juga:Â Ghyta Eka Puspita Fawait Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Jember
“Ini bukan persoalan kecil, bayangkan 200 hektar Tanah . Apalagi Tanah Kas Desa (TKD) yang mengelola harusnya pemerintahan desa,” jelas Thamrin.
Ditambahkan Thamrin, apalagi info yang saya terima masing-masing desa di kasih uang 40 juta yang di transfer ke rekening kas desa, setelah mencoret kolom halaman yang ada di buku krawangan desa.
“TKD itu di jual atau di pindahtangankan atau bagaimanapun yang jelas sudah menyalahi aturan jika tidak di Musdeskan. Tapi harus ada ketentuan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang wajib mendapat persetujuan gubernur,” Urainya.
Di tempat terpisah, awak media ini hendak konfirmasi ke Adi Wijaya kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkesan menghindar. Di chat Whatsapp tidak balas padahal masuk, di telepon ke di nomor 0812-552xxx77 masuk berdering namun tidak di angkat hingga berita ini terbit.
Penulis : Muji


