Thursday, December 25, 2025
HomeDAERAHJABARKPU Jabar Resmi Tetapkan Dedi - Erwan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur...

KPU Jabar Resmi Tetapkan Dedi – Erwan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Terpilih

KPU Jabar Resmi Tetapkan Dedi – Erwan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Terpilih

Bandung, Nawacita – Pasangan Dedi – Erwan Resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih oleh KPU Jawa Barat.

Penetapan tersebut dilaksanakan di Grand Mercure Hotel Setiabudi Kota Bandung, Kamis (09/01/2025).

Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nurhidayat mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melewati masa tunggu, jika ada pihak pasangan calon yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

- Advertisement -

Ia menerangkan, selama proses masa tunggu kemarin, tidak ada gugatan terkait hasil rekapitulasi KPU Jawa Barat.

“Ya kan emang tidak ada dari para paslon, Ya, sebagai bentuk kedewasaan dari para pasangan calon itu sendiri atas perolehan suara masing-masing,” kata Ahmad Nurhidayat saat diwawancarai usai penetapan, Kamis (09/01/2025).

Ia menerangkan, pasca penetapan pihaknya akan melaksanakan proses penandatanganan keputusan.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur Jabar Terpilih, Dedi Mulyadi Apresiasi Sikap Legowo Paslon Lain

“Itu nanti diberikan, pertama diberikan ke pasangan calon terpilih, kemudian yang kedua diberikan ke partai politik, yang ketiga diberikan ke DPRD dan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” ujar Ahmad.

Terkait pelantikan yang dilakukan secara serentak, ia mengaku belum mendapatkan teknis lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kurang tahu, belum ada informasi soal pelantikan dari presiden ke saya, dari Kementerian Dalam Negeri juga belum. Biasanya, nanti ke KPU RI,” tutur Ahmad.

Kendati hal tersebut, ia menyebut, sementara ketentuan jadwal pelantikan masih mengikuti ketentuan yang ada yaitu tanggal 07 Februari 2025.

“Kasih tanggal 7 Februari 2024 belum ada perubahan Tidak ada perubahan Tidak ada perubahan. Berdasarkan peraturan presiden nomor 80 tahun 2024 tentang tata cara pelantikan Dalam pasal 22A ayat 1 itu disebutkan,” pungkasnya.

(niko)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru