Tuesday, December 23, 2025
HomeNasionalLarang Judi Online, Sekda Jepara: Tak Bisa Dibina, Terancam Sanksi Tegas

Larang Judi Online, Sekda Jepara: Tak Bisa Dibina, Terancam Sanksi Tegas

Larang Judi Online, Sekda Jepara: Tak Bisa Dibina, Terancam Sanksi Tegas

Jepara, Nawacita | Para pegawai di lingkungan Pemkab Jepara, baik ASN, non-ASN, dan BUMD, jika sudah terlanjur terlibat judi online, diimbau segera berhenti.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko, pada rapat koordinasi terkait maraknya judi online dan strategi pemberantasannya, di Pendapa Kartini, Kamis (18/7/2024).

Untuk mencegah para pegawai terjerat judi online, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Nomor 335/1619 Tanggal 24 Juni 2024, tentang larangan judi online. Menurutnya, kegiatan judi online merupakan tindakan yang tidak terpuji dan termasuk dalam sanksi disiplin berat bagi ASN.

- Advertisement -

Baca Juga: Lawan Stunting, TP PKK Jepara Siap Maksimalkan Posyandu

“Sesuai arahan Bapak Pj Bupati Jepara, kami diminta untuk membina. Bagi yang tidak bisa dibina, akan kami berikan sanksi tegas sesuai ketentuan,” tegas Edy.

Disampaikan, dalam mengatasi judi online, terdapat berbagai tantangan yang berat, seperti akses teknologi dan internet yang mudah, kurangnya edukasi dan kesadaran masyarakat, regulasi yang kurang efektif, dan janji keuntungan ekonomi.

“Pelaku judi online ini pasti ada orang yang mempengaruhi. Dan menurut pengakuan pelaku, ini tidak mungkin menang. Apabila ada yang menang, itu juga dibayar untuk meng-influence orang lain,” kata Edy.

Lebih lanjut, Edy menyampaikan, jika judi online itu dapat menyebabkan efek domino. Mulai terjerat hutang untuk berjudi, kebutuhan keluarga tidak terpenuhi, hingga berujung depresi. Dirinya mengaku sudah banyak mendengar pegawai yang terjerat hutang dan judi online.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, 7.857 Perempuan Berkebaya Kompak Seduh Kopi Jepara

“Memang di Undang-Undang ASN tidak mengatur (judi online), namun judi online ini bisa dijerat pidana paling lama enam tahun. Sedangkan di Undang-Undang ASN, apabila terkena hukuman dua tahun saja, sudah dapat diberhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.

Untuk itu, dirinya berharap, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan perangkat daerah yang hadir dapat memberikan edukasi mengenai bahaya judi online pada lingkungan sekitar, serta memberikan pengawasan bagi anak-anak dan remaja.

Ia juga mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, untuk memberikan pembatasan dan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. jtgprv

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru