Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHRevisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat & Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat & Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat & Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Jakarta, Nawacita  – Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Diantara beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta, rabu (26/6/2024).

Mendagri yang diwakili Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan, hal ini sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.

- Advertisement -

Peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di pedesaan.

Baca Juga :     MLT BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Mimpi Pekerja Miliki Rumah

Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai amanah yang termaktub dalam UU.

“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,” ujarnya.

“Tentunya ini tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,” imbuhnya.

Dalam diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.

Baca Juga :   Satu-satunya Perwakilan Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Raih AIRA 2023

“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” tegasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Bahkan Zainudin menambahkan, terdapat 2 Inpres yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres No.2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di UU Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” kata Zainudin.

Zainudin menyebut, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Menurut data, hingga saat ini jumlahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa. Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kemendagri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa. BPJamsostek bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.

Zainudin menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

“Dalam rangka lahirnya UU desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” pungkas Zainudin.

Ditempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memberi pelayanan terbaik pada peserta BPJamsostek.

“Pembayaran klaim merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat,” tegas Imron.

Imron mengatakan, manfaat menjadi peserta BPJamsostek jika rutin membayar iuran selama 3 tahun ketika mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya berhak mendapat santunan beasiswa Rp 174 juta untuk 2 anak dari TK hingga jenjang Perguruan Tinggi.

Karena itu, Imron menghimbau agar setiap pekerja terdaftar program BPJamsostek. “Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Imron.

Program dari BPJS ketenagakerjaan ini program pemerintah dan wujud pemerintah yang hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru