Tuesday, December 23, 2025
HomeHukumKPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, Nawacita | KPK temukan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,”ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/10/2023).

Kendati demikian, Ali belum bisa memastikan ihwal kepemilikan cek bernilai fantastis tersebut. Akan hal itu, temuan yang dimaksud akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.

- Advertisement -

Konfirmasi tersebut menurut Ali, untuk memastikan apakah benar cek Rp2 triliun ada kaitannya dengan kasus korupsi yang saat ini sudah menetapkan tiga tersangka itu.

syahrul yasin limpo
Syahrul Yasin Limpo (SYL)

“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,”pungkasnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus Partai NasDem itu ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menahan terlebih dahulu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS). Ketiganya diyakini melakukan tindak pidana korupsi di Kementan.

Baca Juga: KPK: Uang Hasil Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai Nasdem

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara untuk Syahrul Yasin Limpo terdapat pasal khusus yang disangkakan yakni pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). okz

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru