Ini Alasanya, Berkas Bacaleg DPRD Jatim 2024 Mayoritas Tidak Memenuhi Syarat
Surabaya, Nawacita – Beberapa partai politik di Jatim banyak mengubah nama bacaleg DPRD Jatim 2024 dari daftar pendaftaran awal.
Mereka juga melakukan perubahan susunan bacaleg di beberapa daerah pemilihan. Parpol memanfaatkan masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg di KPU Jawa Timur selama dua minggu terakhir. Berkas bacaleg mayoritas tidak memenuhi syarat. hal ini disampaikan di acara media Gathering Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 KPU Jatim.
Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan, menjelaskan bahwa semua parpol telah menyetorkan berkas perbaikan bacaleg yang sebelumnya tidak memenuhi syarat. Banyak parpol memanfaatkan hari terakhir masa perbaikan.
Baca Juga : KPU Tetapkan 204 Juta Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2024
“Semua partai telah mengajukan perbaikan,” kata Insan, Rabu (12/07/23)
Insan melaporkan parpol melakukan pergantian nama bila diserahkan berkas perbaikan.
“Sebagian partai ada yang mengubah nama bacalegnya,” jelasnya.
Menurut Insan, pada tahap perbaikan, parpol masih bisa mengubah komposisi bacaleg mereka, seperti mengganti nama, dapil, dan nomor urut. Berdasarkan PKPU No. 10/2023, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penggantian berdasarkan persetujuan pimpinan parpol di pusat dimanfaatkan oleh parpol peserta Pemilu.
Baca Juga : Bagi Ratusan Ribu Paket Kurban ke Masyarakat Jatim, Ketua PKS Jatim: Ini Pengejawantahan Visi Partai
“Beberapa parpol juga ada yang mengubah susunan di dapil,” ungkap Insan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim.
Insan mengkonfirmasi bahwa KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan, dimulai pada 10 Juli dan berakhir pada 6 Agustus.
dn



