Thursday, December 25, 2025
HomeSENAYANPARTAI POLITIKKPU: 9.260 Bacaleg DPR Belum Memenuhi Syarat

KPU: 9.260 Bacaleg DPR Belum Memenuhi Syarat

KPU: 9.260 Bacaleg DPR Belum Memenuhi Syarat

Jakarta, Nawacita | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 9.260 bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) saat melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, pihaknya memverifikasi dokumen persyaratan milik 10.323 bacaleg DPR yang diajukan oleh 18 partai politik. Sebanyak 9.260 bacaleg di antaranya atau 89,7 persen ternyata dokumen persyaratan pencalonannya BMS.

“Hanya 1.063 atau 10,29 persen orang bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan pencalonannya,” kata Idham kepada wartawan, dikutip Senin (26/6/2023).

- Advertisement -
Komisioner KPU Idham Holik
Komisioner KPU Idham Holik

Dokumen persyaratan pencalonan bacaleg cukup banyak, sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Beberapa di antaranya adalah fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan pengadilan yang menyatakan tidak pernah dipenjara karena melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Ada juga syarat menyerahkan surat pernyataan yang isinya 14 hal. Salah satunya adalah menyatakan bersedia hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu daerah pemilihan (dapil).

Hal lainnya adalah menyatakan mundur apabila berstatus kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, direksi BUMN, komisaris BUMN, serta jabatan lainnya yang gajinya bersumber dari keuangan negara.

Baca Juga: KPU Sediakan 1.810 TPS di Sejumlah Lokasi Khusus pada Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Kamis (22/6/2023) mengatakan, dalam proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan, pihaknya menemukan ijazah bakal caleg DPR yang BMS. Ada juga surat keterangan sehat dan surat pengadilan yang BMS.

Hasyim menyebut, bacaleg DPR yang dokumen persyaratannya BMS itu akan disampaikan kepada partai politik pengusung masing-masing. Mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, partai bisa menyampaikan dokumen perbaikan maupun mengganti bacaleg yang BMS tersebut. rpblk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru