Friday, December 26, 2025
HomeHukumMantan Eks Direktur DJKN Diperiksa KPK

Mantan Eks Direktur DJKN Diperiksa KPK

Jakarta, NawacitaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Soepomo, Rabu (27/12/2017).

Soepomo rencananya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi sesaat tadi.

- Advertisement -

SAT adalah inisial dari Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Selain Soemopo, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta bernama Herman Kartadinata alias Robert Bono. Hermanjuga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT.

Dalam kasus ini, Syafruddin diduga menyelahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL BLBI untuk BDNI, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,58 triliun.

Atas dugaan itu, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

inlh

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru