Thursday, December 25, 2025
HomeDAERAHJATIMLewat Banyolan, Cak Percil CS Ajak Warga Mojokerto Perangi Rokok Ilegal

Lewat Banyolan, Cak Percil CS Ajak Warga Mojokerto Perangi Rokok Ilegal

Lewat Banyolan, Cak Percil CS Ajak Warga Mojokerto Perangi Rokok Ilegal

Mojokerto, Nawacita – Pemerintah Kabupaten Mojokerto gandeng Campursari Guyon Maton grup dagelan Percil CS dalam rangka sosialisasi bahaya rokok ilegal. Sosialisasi yang digelar Pemkab Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto tersebut dikemas melalui hiburan dagelan.

Percil CS pun menyampaikan bahaya serta alasan dilarangnya rokok ilegal ini kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan TKD Desa Trowulan, Selasa (6/6) malam ini tampak semarak.

Ratusan masyarakat Kecamatan Trowulan dan sekitarnya pun tampak antusias hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Pada kesempatan ini, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati pun menyempatkan menyapa masyarakat yang hadir.

- Advertisement -
Cak percil lewat dagelannya ajak masyarakat Mojokerto perangi rokok ilegal
Cak percil lewat dagelannya ajak masyarakat Mojokerto perangi rokok ilegal

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, mari bersama-sama memberantas rokok ilegal, selain membahayakan kesehatan, juga merugikan negara.

“saya berpesan agar masyarakat dapat membantu memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat,” ucapnya.

Ikfina menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pusat ini juga akan dikembalikan lagi ke daerah, tentunya untuk kebutuhan masyarakat di daerah. “Salah satu contoh juga seperti mengadakan kegiatan hiburan seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga: Venue Balap Sepeda BMX Belum Ada, Kabupaten Mojokerto Minta Ganti Tuan Rumah Renang

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Pancoro Agung mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan peredaran rokok ilegal.

“Agar bisa segera kami tindak lanjuti maka jika masyarakat menemukan rokok ilegal bisa silahkan langsung melaporkan bke Bea Cukai, Polisi, Satpol PP atau perangkat desa setempat,” kata Agung

Beberapa ciri rokok ilegal diantaranya, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu. Rokok ilegal inj dalam artian tidak membayar cukai kepada negara, sehingga merugikan pendapatan negara. Rokok ilegal juga tidak ada standar kesehatan, sehingga bisa membahayakan masyarakat.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru