Soal Jabatan Kades 9 Tahun, Mendagri: Kami Kaji Dulu Positif dan Negatifnya
Jakarta, Nawacita | Terkait jabatan Kades 9 tahun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengkaji lebih dalam terkait tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Selama proses pengkajian dilakukan pemerintah, Tito meminta seluruh perangkat desa agar menahan diri dan tidak lagi menggelar aksi turun ke jalan.
Untuk kali kedua, ribuan perangkat desa dari berbagai daerah di Tanah Air kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Senayan, Rabu (25/1/2023).
Tiga tuntutan pun digaungkan, mulai dari meminta peningkatan kesejahteraan, kejelasan status kepegawaian menjadi aparatur sipil neghara (AS), pegawai negeri sipil (PNS) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hingga meminta pemerintah merevisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terutama soal masa jabatan kepala desa agar diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Meski sejauh ini belum ada titik terang terkait tuntutan tersebut, namun Menteri Dalam Negeri akhirnya angkat bicara. Tito mengaku telah bertemu dengan perwakilan perangkat desa dan menampung aspirasi mereka.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun perlu dikaji lebih dalam dengan melibatkan para pegiat desa, serta beberapa tokoh yang paham akan persoalan desa.
Jika hasil kajian nanti didapati lebih banyak dampak negatifnya, maka tito menegaskan UU Desa tidak akan direvisi.
Baca Juga: Mendagri Resmi tetapkan Aries Agung Paewai Sebagai Pj Wali Kota Batu
“Kami kaji dulu. Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya ya kenapa tidak, tapi kalau banyak mudaratnya ya mungkin tetap di posisi UU sekarang. Enam tahun kali tiga, 18 tahun, kan lama juga itu.” ungkap Tito Karnavian, Rabu ( 25/01/2023)
“Mengenai masalah pemberhentian jabatan. Mereka merasa banyak diberhentikan oleh kepala desa. Ketika kepala desanya baru, semua perangkat desa diganti. Padahal undang-undang dan itu sudah diatur mengenai mekanisme itu. Nah kalau itu nanti kita akan tegakkan dari Kemendagri. Mengenai status perangkat desa. Mereka minta agar disamakan dengan pegawai negeri. Nah ini akan kita kaji karena ini menyangkut revisi UU,” kata dia. brtst


