Belum Kantongi RIPH dari Kementan, Ratusan Kontainer Buah Impor Tertahan di Pelabuhan
Jakarta, Nawacita | Ratusan kontainer buah impor tertahan di pelabuhan akibat disharmoni regulasi importasi khususnya rekomendasi impor. Sekitar 400 kontainer buah-buahan impor itu senilai Rp 31,5 miliar. Ombudsman RI pun meminta pemerintah segera melakukan harmonisasi regulasi karena berdampak buruk terhadap tata niaga ekspor-impor.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menjelaskan kasus tersebut semula dilaporkan pada 9 September 2022 lalu. Kemudian Ombudsman menindaklanjuti per 14 Setepmber 2022, dan tercatat kerugian yang dialami pelaku usaha mencapai Rp 3,2 miliar akibat adanya penumpukan biaya penyimpanan, termasuk listrik.
“Kerugian per 22 September 2022, diperkirakan mencapai Rp 8 miliar. Jadi ini akan sangat tidak elok bagi pemerintah untuk tugas pelayanan publik ketika pada akhirnya merugikan pelaku usaha,” kata Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Ia memaparkan, pangkal masalah dari tertahannya buah impor itu lantaran pelaku usaha terkait belum mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan. Sementara di saat bersamaan, importir telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag.

Berdasarkan pendalaman Ombudsman, Kemendag dapat menerbitkan SPI tanpa menunggu adanya RIPH sebagai respons ketentuan dalam UU Cipta Kerja tentang kebijakan impor produk hortikultura dengan menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022.
“Sementara, Kementan belum merespons ketentuan UU Cipta Kerja tentang kebijakan impor produk hortikultura,” kata Yeka. Hal itu menimbulkan adanya disharmoni peraturan pelaksana rekomendasi impor dalam menindaklanjuti UU Cipta Kerja.
Yeka menegaskan, dampak dari disharmoni peraturan perundang-undangan mengakibatkan terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, timbulnya ketidakpastian hukum, peraturan tidak efektif dan adanya disfungsi hukum.
Atas persoalan itu, pihaknya pun meminta Kementan agar segera melakukan pengeluaran barang impor tersebut. Namun, harus didahului dengan proses pengujian di laboratorium guna memastikan keamanan pangan sebagai solusi bersyarat dari Kementerian Pertanian.
“Per hari Sabtu kemarin, sudah terkonfirmasi bahwa uji lab sudah dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian. Hari ini kami akan melakukan sidak kembali ke pelabuhan,” ujarnya.
Baca Juga: Kementan Dorong Bali jadi Unggulan Ekspor Produk Kakao
Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan, Prihasto Setyanto, mengatakan, siap melakukan harmonisiasi peraturan. Namun, ia mengingatkan RIPH sangat penting untuk produk impor. Bukan hanya dari sisi kuantitas, tapi juga keamanan pangan dan aspek perlindungan petani sebagai produsen lokal.
Ia menyebut, importir buah-buahan yang sempat tertahan saat ini pun telah dalam proses pengurusan RIPH. Kementan telah membuka blokir yang sebelumnya dilakukan sehingga produk buah tersebut bisa dilepas ke pasar setelah rampung dalam proses uji laboratorium.
“Prinsipnya Kementan tidak ingin hal seperti ini terjadi. Jika dilihat dari data kami, yang mematuhi RIPH jauh lebih banyak daripada yang tidak patuh. Namun, kita harus lihat semuanya karena ini bagian dari masyarakat Indonesia yang harus dilindungi,” ujar dia. rpblk